Traveler yang sudah bosan di rumah saja pasti mulai memikirkan untuk kembali wisata. Namun sebelum jalan-jalan ada beberapa protokol kesehatan yang perlu Anda ketahui dulu.
Di tempat wisata ada sejumlah protokol yang harus anda patuhi sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Bagi traveler protokol kesehatan yang sudah dirilis oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 ada 7 poin yang harus dipatuhi demi mencegah penularan COVID-19 di tempat wisata:
![]() |
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Keunikan Kontol Kejepit, Jajanan Unik di Pasar Kangen Jogja
Banjir Bali, 1.000 Hektar Lahan Pertanian per Tahun Hilang Jadi Vila
Daftar Negara yang Menolak Israel, Tidak Mengakui Keberadaan dan Paspornya