Welcome d'travelers !

Ayo share cerita pengalaman dan upload photo album travelingmu di sini. Silakan Daftar atau

ADVERTISEMENT

Jumat, 07 Okt 2022 11:30 WIB

TRAVEL-TIPS

Biar Gak Kena Tegur, Cek 5 Aturan Berfoto di Area Stasiun Kereta Api!

Ketika bepergian, tidak lengkap tanpa mengabadikan momen lewat foto dan video. Termasuk saat bepergian menggunakan kereta api.
Foto: Dok. KAI
Jakarta -

Ketika bepergian, tidak lengkap tanpa mengabadikan momen lewat foto dan video. Termasuk saat bepergian menggunakan kereta api.

Karena itu banyak penumpang yang menyempatkan waktu mengambil foto maupun video di stasiun dan di dalam kereta. Untuk kemudian di-upload ke media sosial.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan sebetulnya tidak ada larangan untuk berfoto dan merekam video. Namun, terdapat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan saat hendak mengambil foto di area stasiun maupun kereta.

Berikut ketentuan berfoto di stasiun dan kereta api:

1. Untuk Dokumentasi Pribadi

Joni mengatakan penumpang diizinkan melakukan pengambilan gambar berupa foto dan/atau video di stasiun maupun di dalam kereta api. Namun, pastikan foto dan video tersebut hanya untuk dokumentasi pribadi saja.

2. Hindari Area Terlarang

Dikatakannya, penumpang diperbolehkan memotret atau merekam video di area publik. Kendati demikian, ada beberapa area terlarang yang tidak boleh dijadikan tempat untuk mengambil gambar.

"Seperti ruang loket, ruang kerja, dipo, ruang pengendali dan pengatur perjalanan kereta api, serta area yang dapat membahayakan operasional kereta api. Kamu dapat mengabadikan momen selama berada di area penumpang/public area," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/10/2022).

3. Gunakan Perangkat Sesuai Ketentuan

Joni mengungkapkan penumpang dipersilakan mengambil gambar di area stasiun dan kereta. Asalkan menggunakan perangkat yang masih sesuai dengan ketentuan. Di antaranya kamera ponsel dengan monopod/tongsis, kamera DSLR, kamera aksi, hingga kamera mirrorless.

"Jika dalam pengambilan gambar sudah menyertakan peralatan yang lengkap seperti tripod, lampu, microphone, drone, serta perangkat penunjang kamera profesional lainnya, maka kamu harus meminta izin terlebih dahulu," tuturnya.

4. Apakah Perlu Izin?

Merujuk ke poin 1, kalau foto yang diambil hanya untuk dokumentasi pribadi, maka tidak perlu minta izin ke KAI.

Akan tetapi, kata dia, jika foto yang diambil akan digunakan untuk keperluan komersial harus mendapatkan izin dari unit Komersialisasi Non Angkutan.

"Bagi wartawan untuk kebutuhan peliputan harus mengantongi izin dari unit Humas. Selanjutnya apabila ada instansi/lembaga memerlukan dokumentasi untuk kebutuhan penelitian wajib minta izin ke unit terkait, ya," kata Joni.

5. Akan Ditegur Bila Melakukan Pelanggaran

Joni pun mengimbau penumpang agar senantiasa mengutamakan keamanan dan keselamatan saat mengambil gambar.

Menurutnya jika terjadi pelanggaran maka petugas berhak mengambil tindakan, seperti menegur jika pengambilan gambar mengganggu operasional kereta api, kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan perjalanan KA, orang lain, bahkan pengambil gambar itu sendiri.

"Pengambilan gambar di area kereta api khususnya di stasiun ataupun di dalam kereta api diperbolehkan dan tanpa perizinan selama wilayah tersebut masih area publik. Selama pengambilan gambar, kami imbau untuk tetap menjaga ketertiban, kenyamanan, keselamatan dan tidak mengganggu perjalanan kereta api. Jika melanggar, tindakan tegas dari petugas akan dilakukan," kata Joni.

Di samping itu dia mengimbau agar dalam mengambil gambar tetap memperhatikan kenyamanan sesama penumpang.

(akn/fem)
BERITA TERKAIT
BACA JUGA