Dirugikan Biro Perjalanan Wisata, Bagaimana Harus Mengadu?
Selasa, 21 Feb 2012 15:15 WIB
Fitraya Ramadhanny
Jakarta - Wisatawan terkadang dirugikan oleh pelayanan buruk dari biro atau agen perjalanan wisata. Pemerintah akan menerapkan standar agar keluhan wisatawan bisa tertangani. Mekanisme pengaduan wisatawan yang dirugikan biro atau agen perjalanan wisata dituangkan dalam dua rancangan peratuan Menparekraf tentang standar usaha jasa perjalanan wisata dan jasa informasi wisata. Menurut anggota tim penyusun, Rudiana, penanganan keluhan wisatawan masuk dalam draft peraturan menteri ini.Pelaku usaha wisata tidak bisa berkelit lagi."Dalam minimum standarnya, dia (selaku usaha wisata) harus punya kuesioner untuk diisi wisatawan sebagai feed back atas pelayanan dalam tournya," kata Rudiana.Dalam acara Konfensi Penyusunan Standar Usaha Perjalanan Wisata, di Hotel Milenium Jl Fachrudin, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2012), Rudiana menambahkan ada wacana juga untuk melibatkan lembaga berwenang dalam menampung keluhan wisatawan. Untuk di Jakarta, wisatawan sudah bisa mengadu ke YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia)."YLKI sudah ada kerjasama dengan biro perjalanan di Jakarta," kata pria yang juga menjabat sebagai wakil ketua Assosiation of The Indonesia Tours and Travel Agencies (ASITA) Jakarta.Rudiana juga mengatakan, idealnya nanti memang ada lembaga yang bisa langsung menerima keluhan wisatawan. "Mestinya nanti ada lembaga yang bisa menerima komplein langsung," kata dia.












































Komentar Terbanyak
Bule yang Ngamuk Dengar Warga Tadarusan di Gili Trawangan Ternyata Overstay
Viral 'Tembok Ratapan Solo', Politisi PSI: Bukti Jokowi Dicintai
Bandara Mencekam, Penumpang Panik-Ketakutan Saat Bos Kartel Tewas