"Dalam rangka mengembangkan sektor pariwisata, Pemerintah Kota Banda Aceh siap menerima berbagai keluhan dan menertibkan gelandangan, pengemis, maupun anak punk yang mengganggu kenyamanan bersama," kata Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin dalam keterangannya, Rabu (19/6/2019).
Keberadaan pengemis di Banda Aceh selama ini memang banyak dikeluhkan warga. Di warung kopi, para peminta-minta datang silih berganti dengan beragam modus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menertibkan para Gepeng tersebut, Pemko mulai membuka layanan call center. Layanan pengaduan ini dilayani Dinas Sosial dan Satpol PP/WH dan aktif 24 jam.
"Dengan adanya call center tersebut dapat memberikan kenyamanan kepada para pelaku usaha, masyarakat, dan wisatawan," jelas Zainal.
Menurut Zainal, rencananya stiker tentang larangan mengemis/meminta-minta akan dipasang di restoran dan warung kopi.
"Jika Anda sekalian menghadapi masalah ketika melarang mereka maka Anda dapat menghubungi call center 08126902164 untuk Satpol PP atau 08116789309 untuk Dinas Sosial," sebut Zainal. (agse/fay)
Komentar Terbanyak
Viral WNI Curi Tas Mewah di Shibuya, Seharga Total Rp 1 M
Daftar Negara Walk Out Saat Netanyahu Pidato di Sidang Umum PBB
Perjuangan Palestina Merdeka: 157 Negara Mendukung, 10 Menolak, 12 Abstain