![]() |
13 hal yang tidak boleh dilakukan saat menggunakan fasilitas MRT Jakarta:
1. Dilarang membawa hewan peliharaan
2. Dilarang membuang sampah atau meludah sembarangan
3. Dilarang makan atau minum
4. Dilarang membawa benda mudah terbakar atau meledak
5. Dilarang membawa benda berbau menyengat dan mengganggu kenyamanan
6. Dilarang menekan tombol darurat di luar kondisi darurat
7. Dilarang merokok
8. Tidak boleh membawa senjata api/senjata tajam
9. Dilarang mencorat-coret
10. Dilarang bersandar ke pintu PSD atau kereta
11. Dilarang duduk di lantai
12. Dilarang meminta sumbangan
13. Dilarang berjualan
Ada denda yang begitu besar bila penumpang melanggarnya. Stiker berwana putih-merah ditempel di sejumlah titik dan berbunyi, "Denda bagi penumpang yang melanggar Rp 500.000" untuk larangan di atas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!