Lagi Liburan Akhir Tahun, Yuk Keliling Jakarta Naik MRT

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Lagi Liburan Akhir Tahun, Yuk Keliling Jakarta Naik MRT

Ahmad Masaul Khoiri - detikTravel
Rabu, 25 Des 2019 20:34 WIB
MRT Jakarta (Foto: Ahmad Masaul Khoiri/detikcom)

Tepat Pilih MRT Buat Transportasi Liburan Akhir Tahun di JakartaDenda pelanggar larangan di MRT Jakarta (Foto: Ahmad Masaul Khoiri/detikcom)

13 hal yang tidak boleh dilakukan saat menggunakan fasilitas MRT Jakarta:

1. Dilarang membawa hewan peliharaan
2. Dilarang membuang sampah atau meludah sembarangan
3. Dilarang makan atau minum
4. Dilarang membawa benda mudah terbakar atau meledak
5. Dilarang membawa benda berbau menyengat dan mengganggu kenyamanan
6. Dilarang menekan tombol darurat di luar kondisi darurat
7. Dilarang merokok
8. Tidak boleh membawa senjata api/senjata tajam
9. Dilarang mencorat-coret
10. Dilarang bersandar ke pintu PSD atau kereta
11. Dilarang duduk di lantai
12. Dilarang meminta sumbangan
13. Dilarang berjualan


Ada denda yang begitu besar bila penumpang melanggarnya. Stiker berwana putih-merah ditempel di sejumlah titik dan berbunyi, "Denda bagi penumpang yang melanggar Rp 500.000" untuk larangan di atas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Stasiun-stasiun MRT Jakarta terbilang bagus. Fasilitasnya pun lengkap, namun masih belum ramai toko-toko yang mengisi ruangnya. Dengan MRT, akses ke tempat-tempat wisata di sekeliling Jakarta pun relatif dipermudah. Untuk cari tempat perayaan Tahun Baru-an, misalnya.

Hide Ads