Tiket Pesawat Garuda ke Bali Didiskon, Yuk Simak Harganya

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Tiket Pesawat Garuda ke Bali Didiskon, Yuk Simak Harganya

Vadhia Lidyana - detikTravel
Kamis, 06 Agu 2020 17:02 WIB
This illustration picture taken on November 15, 2019 shows the logo of a Garuda Indonesia Airbus A330 aircraft parked on the tarmac at the Airbus delivery center in Colomiers, southwestern France. (Photo by PASCAL PAVANI / AFP)
Garuda Indonesia menyiapkan diskon tiket pesawat untuk beberapa rute domestik Foto: AFP/PASCAL PAVANI
Jakarta -

Tiket pesawat Garuda Indonesia ke Bali ada potongan harga. Selain Bali, Garuda juga memberikan diskon untuk rute penerbangan domestik lainnya yakni ke Lombok, Yogyakarta, Medan dan Labuan Bajo hingga 45 persen.

Dalam keterangan resmi Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra, Kamis (6/8/2020) diskon tiket pesawat diberikan untuk periode pemesanan sampai dengan 31 Agustus, dan untuk periode perjalanan 14-31 Agustus 2020.

"#YukTerbangLagi bersama Garuda Indonesia dan dapatkan penawaran spesial diskon hingga 45%!" tulis keterangan resmi Garuda yang dikutip detikcom, Kamis (6/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan diskon tersebut, maka calon penumpang dapat menikmati harga tiket sebagai berikut:
- Bali mulai dari Rp 1,5 juta
- Lombok mulai dari Rp 1,5 juta
- Yogyakarta mulai dari Rp 900 ribu
- Labuan Bajo mulai dari Rp 2,1juta
- Medan mulai dari Rp 1,5 juta

ADVERTISEMENT

Untuk melakukan reservasi tiket pesawat, calon penumpang bisa mengunjungi situs resmi www.garuda-indonesia.com, atau melalui aplikasi di smartphone, dan bisa juga mengunjungi kantor penjualan Garuda Indonesia.

Siapkan surat kesehatan

Ingat sebelum terbang dengan Garuda Indonesia, traveler mesti menyiapkan Surat Kesehatan dengan hasil tes bebas COVID-19 sesuai dengan ketentuan daerah tujuan penerbangan. Adapun bagi penumpang yang berangkat dari daerah yang tidak memiliki fasilitas tes COVID-19, dapat digantikan dengan surat keterangan bebas gejala influensa yang di keluarkan dokter Rumah Sakit/Puskesmas setempat.

Masa Berlaku Surat Kesehatan

Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 berikut adalah ketentuan masa berlaku Surat Kesehatan berdasarkan jenisnya:

β€’ Surat kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan
- Khusus untuk penerbangan menuju Biak hasil tes Rapid berlaku 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan
β€’ Surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan
- Khusus untuk penerbangan Internasional masuk ke Indonesia (melalui Jakarta/Surabaya/Denpasar) hasil tes PCR/Swab berlaku 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan

Jadi traveler sudah siap beli tiket pesawat kemana?

Infografis agar Tetap Higienis di dalam PesawatInfografis agar Tetap Higienis di dalam Pesawat Foto: Garuda Indonesia



(ddn/ddn)

Hide Ads