Papua dan Papua Nugini berbagi daratan. Bukan sungai, bukan bentang alam lain, dua kawasan itu dipisah garis lurus.
Pulau besar di ujung paling timur Indonesia dalam Google maps, secara geografis disebut dengan New Guinea atau Nugini. Bagian barat Nugini termasuk dalam wilayah Provinsi Papua. Adapun bagian timur adalah wilayah Papua Nugini.
Nama New Guinea diberikan oleh pelaut Spanyol bernama Ynigo Ortiz de Retes pada 1545. Dia memberikan nama wilayah itu New Guinea sebab dia menilai orang-orang di sana mirip dengan orang Afrika di pantai Guinea.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tahun 1884, pemerintah Inggris di Port Moresby, menyatakan bahwa wilayah bagian tenggara Nugini menjadi wilayah kekuasaannya. Tahun yang sama pula, pemerintah Jerman mengibarkan benderanya sebagai bentuk klaim wilayah di timur laut Nugini. Kedua peristiwa tersebut telah menyadarkan Belanda yang sebelumnya tidak menganggap penting Papua.
Belanda kemudian bertindak cepat jika tidak ingin Nugini bagian barat jatuh kepada kekuasaan bangsa Eropa lainnya. Belanda mengklaim mulai Raja Ampat hingga 141 derajat di bagian timur (garis yang membentang antara timur Kota Jayapura hingga ke Merauke) menjadi wilayah kekuasaannya.
Garis batas antara Papua dengan Papua Nugini disahkan pada 16 Mei 1895 di s'Gravenhage Belanda. Perbatasan yang memisahkan daerah Papua dengan Papua Nugini dinyatakan dalam Staatsblad van Nederlandsch-Indie, 1895, No. 220 dan 221.
Klaim Belanda ini akhirnya diakui oleh Inggris pada 1895, diikuti oleh pengakuan Jerman pada tahun 1910. Garis batas internasional ini masih berlaku hingga saat ini, yang memisahkan negara Papua Nugini dan Provinsi Papua.
Garis batas Indonesia dan Papua itu ada di atas kertas. Di lapangan, garis itu tidak ada.
--
Artikel ini dibuat oleh Hari Suroto dari Balai Arkeologi Papua dan diubah seperlunya oleh redaksi.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum