Umat Islam di Banjar/Lingkungan Kampung Bugis, Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali menyimpan Al-Qur'an kuno. Al-Qur'an tersebut diperkirakan sudah ada sejak abad ke-17.
Keberadaan Al-Qur'an ini tidak terlepas dari nenek moyang masyarakat Kampung Bugis. Dahulu setelah hijrah ke Bali, masih ada masyarakat yang sering ke Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka mendapatkan Al-Qur'an tersebut dan dibawa ke Bali.
"Jadi, warga Kampung (Bugis) yang masih ada keluarga di Sulawesi dapat menerima Al-Qur'an itu dari Sulawesi langsung dibawanya ke Bali," kata Tokoh Masyarakat Kampung Bugis Muhammad Syukur dalam perbincangan dengan detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syukur menuturkan warga Suku Bugis yang terdampar ke Pulau Serangan, Bali awalnya yakni Syeikh Haji Mu'min bin Hasanuddin bersama para pengikutnya. Kemudian, ,ereka membangun perkampungan dan peradaban Islam di Pulau Serangan.
Namun, bukan Syeikh Haji Mu'min yang membawa Al-Qur'an tersebut ke Bali. Al-Qur'an itu dibawa oleh nenek moyang warga Kampung Bugis Pulau Serangan Bali ketika mencari rempah-rempah ke Makassar.
"(Waktu itu) masih abad ke-17. Istilahnya datuk-datuk kami itu masih lah ada yang ke Makassar untuk mencari rempah-rempah untuk dibawa ke sini," terangnya.
Hingga kini, keberadaan Al-Qur'an itu masih dirawat oleh warga Kampung Bugis. Al-Qur'an tersebut disimpan di salah satu rumah milik warga dan ditempatkan di dalam sebuah kotak kaca.
Sayangnya, Al-Qur'an tersebut kini sudah tidak dikeluarkan lagi dari kotak kaca karena kondisinya yang sudah mulai rusak. Beberapa bagian kertas dari Al-Qur'an itu nampak sudah robek.
"Kondisinya sekarang sudah nggak bisa dikeluarin, sudah rusak. takutnya hancur dia karena itu," kata Syukur.
***
Artikel selengkapnya bisa dibaca di detikBali, klik di sini.
Baca juga: Melihat Al-Qur'an Kuno di Kampung Bugis Bali |
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum