DOMESTIC DESTINATIONS
Desa Tenganan Pegringsingan Tak Menikah dengan Orang Luar Desa, Kenapa?

Desa Tenganan Pegringsingan yang terletak di Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali, memiliki tradisi unik dan berbeda dengan desa adat lainnya di Bali. Salah satunya adalah penerapan hukum perkawinan endogami, yang mensyaratkan warganya menikah dengan sesama warga Desa Tenganan Pegringsingan.
Kelian Desa Adat Tenganan Pegringsingan I Putu Yudiana mengatakan peraturan tersebut berkaitan dengan hak waris. Laki-laki maupun perempuan Desa Tenganan Pegringsingan memiliki hak waris yang sama sepanjang mereka menikah dengan sesama warga desa setempat. Namun, jika yang perempuan menikah ke luar desa, maka hak warisnya akan hilang.
"Jika seorang perempuan asal Tenganan Pegringsingan menikah ke luar desa, maka saat itu juga hak mereka akan hilang. Seandainya suatu saat perempuan tersebut cerai, maka tidak akan diperbolehkan kembali ke rumah orang tuanya di Tenganan Pegringsingan. Tapi, jika hanya sekadar silaturahmi boleh," tutur Yudiana, Senin (31/10/2022).
Sementara itu, jika seorang laki-laki Desa Tenganan Pegringsingan menikah dengan orang luar desa, maka mereka akan disebut sebagai krama atau warga Desa Gumi Pulangan. Mereka tetap diperbolehkan tinggal di Desa Tenganan Pegringsingan dan tetap dapat hak waris. Hanya saja, kewajiban adat yang mereka emban berbeda dengan krama Desa Adat Tenganan Pegringsingan.
Yudiana menjelaskan, orang yang disebut sebagai krama Desa Adat Tenganan Pegringsingan adalah sepasang suami-istri yang sama-sama berasal dari Desa Tenganan Pegringsingan. Namun, jika ada yang berpoligami meskipun dengan sesama warga Tenganan Pegringsingan, mereka tetap akan masuk sebagai krama Gumi Pulangan.
Adapun hak dan kewajiban antara krama Desa Adat Tenganan Pegringsingan dan krama Gumi Pulungan berkaitan dengan ayah-ayahan di desa. Mereka yang berhak menjadi kelian desa adat hanya warga yang menikah dengan sesama warga Desa Tenganan Pegringsingan. Sedangkan krama Gumi Pulangan tidak boleh.
"Di Tenganan Pegringsingan siapapun berhak menjadi kelian desa adat selama mereka mengikuti aturan yang ada yaitu menikah dengan sesama warga Desa Tenganan Pegringsingan," kata Yudiana.
![]() |
Yudiana menambahkan, aturan seorang krama desa adat Tenganan Pegringsingan diurutkan berdasarkan siapa yang lebih dulu menikah. Artinya, mereka yang lebih dulu menikah memiliki kedudukan lebih tinggi di desa adat. Urutan pernikahan 1-5 disebut sebagai luanan yaitu sesepuh atau dewan pembina di desa adat.
Kemudian urutan pernikahan 6-11 disebut sebagai bahan duluan yang berhak sebagai kelian desa adat. Selanjutnya, 12-17 disebut sebagai bahan tebenan. Berikutnya, urutan pernikahan dari 18 dan seterusnya disebut sebagai nyama tebanan.
Seluruh krama Desa Adat Tenganan Pegringsingan memiliki tugas masing-masing berdasarkan urutan pernikahannya. Adapun yang paling menentukan adalah urutan pernikahan 6-11 yaitu Kelian Desa Adat.
"Tapi, urutan perkawinan tersebut akan berubah jika anak mereka menikah. Misalkan untuk saat ini saya berada di urutan pernikahan nomor 10. Jika anak saya menikah, maka kedudukan saya akan turun menjadi krama Gumi Pulangan. Anak saya yang akan menggantikan saya sebagai krama desa adat sepanjang dia menikah dengan warga sesama Desa Tenganan Pegringsingan, tapi masuk dari urutan pernikahan paling bawah. Sedangkan nomor 10 yang kosong milik saya akan diisi oleh nomor urut 11. Begitu seterusnya," papar Yudiana.
![]() |
Hak dan Kewajiban
Selain itu, krama Desa Adat Tenganan Pegringsingan juga memiliki hak yang lebih tinggi dari krama Gumi Pulangan. Misalnya mereka yang ikut sebagai krama Desa Adat Tenganan Pegringsingan, setiap bulan berhak mendapatkan minimal 50 kilogram beras per kepala keluarga (KK) saat bulan-bulan biasa.
Sedangkan saat bulan-bulan istimewa seperti bulan 1 berdasarkan kalender Tenganan, krama akan dapat 100 kilogram beras per KK. Berikutnya, saat bulan 5, mereka mendapatkan 200 kilogram per KK.
Berbeda halnya dengan krama Gumi Pulangan. Mereka hanya mendapatkan beras 2 kali selama setahun dengan jumlah 25 kilogram per KK.
Meskipun aturan hukum adat di Desa Tenganan Pegringsingan cukup ketat, namun dengan perkembangan zaman saat ini cukup banyak yang menikah keluar desa maupun mengambil dari luar desa.
"Karena ini sifatnya bukan kewajiban. Tapi setiap orang tua berharap jika anak-anaknya menikah dengan sesama warga Desa Tenganan Pegringsingan karena ini berkaitan dengan hak dan kewajiban (di desa adat) nantinya," pungkasnya.
---
Artikel telah tayang di detikBali.
Simak Video "Ditangkap Imigrasi, WN Suriah Pemilik KTP Bali Diserahkan ke Kejaksaan"
[Gambas:Video 20detik]
(sym/sym)