Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang masa karantina bagi WNA dan WNI yang datang ke Indonesia menjadi 10 hari. Aturan ini sebagai antisipasi adanya varian Omicron.
(/)
Foto Travel
Waspada Kecolongan Omicron, Karantina Masuk RI Jadi 10 Hari
Kamis, 02 Des 2021 21:30 WIB
BAGIKAN
Pemerintah kembali memperpanjang masa karantina bagi warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang datang ke Tanah Air dari 11 negara terkonfirmasi varian Omicron. Grandyos Zafna/detikcom
BAGIKAN