Jumlah bandara internasional di Indonesia pun mulai dipangkas menjadi 17 oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Itu tertuang pada Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu. Keputusan tersebut membuat 17 bandara RI tersingkir dari status internasional, menyisakan hanya 17 saja yang berstatus melayani penerbangan luar negeri.
|  Bandara internasional di RI Foto: Infografis detikcom | 
(fem/fem)








































.webp)













 
                     
             
		 
                             
                             
                             
  
  
  
  
  
  
  
 
Komentar Terbanyak
Fadli Zon: Banten Sudah Maju dan Modern Sebelum Bangsa Eropa Datang
Kata Jokowi soal Whoosh Bikin Rugi: Itu Investasi
Whoosh Diterpa Dugaan Korupsi, KPK: Pengusutan Tidak Ganggu Operasional