Jumlah bandara internasional di Indonesia pun mulai dipangkas menjadi 17 oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Itu tertuang pada Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu. Keputusan tersebut membuat 17 bandara RI tersingkir dari status internasional, menyisakan hanya 17 saja yang berstatus melayani penerbangan luar negeri.
Bandara internasional di RI Foto: Infografis detikcom |
(fem/fem)













































Komentar Terbanyak
Dulu Viral, Community Center Pamulang Kini Tak Terawat
Kinerjanya Cuma Diberi Nilai 50 oleh DPR, Apa Kata Menpar Widiyanti?
Wisatawan ke Bali Turun, Koster Janji Temui Kemenhub Minta Harga Tiket Dipangkas