Jumlah bandara internasional di Indonesia pun mulai dipangkas menjadi 17 oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Itu tertuang pada Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu. Keputusan tersebut membuat 17 bandara RI tersingkir dari status internasional, menyisakan hanya 17 saja yang berstatus melayani penerbangan luar negeri.
![]() |
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Wisatawan Bekasi Dicegat Akamsi Cianjur, Pemkab Jamin Wisata Aman dan Nyaman
Tak Lagi Jadi Menkeu, Sri Mulyani Sibuk Liburan ke Yogya
Pesawat Delay, Penumpang Berjoget Bareng di Ruang Tunggu Bandara