Saat pandemi tak juga selesai, berbagai negara kembali membuka gerbangnya untuk membangkitkan pariwisata. Beberapa pun menerapkan pajak untuk wisatawan.
Ada berbagai alasan, bagi sebagian orang, upaya ini dilakukan untuk mencegah overtourism, ada juga yang mengatakan, uang tersebut akan digunakan untuk memelihara fasilitas pariwisata dan melindungi sumber daya alam.
Nah, negara mana saja sih yang sudah menerapkan pajak turis? Dikutip detikTravel dari Euronews travel, Jumat (21/1/2022), berikut daftarnya:
1. Austria
Austria menerapkan pajak akomodasi yang bervariasi, tergantung di mana provinsi traveler berada. Di Wina atau Salzburg, traveler akan membayar tambahan 3,02 persen pada tagihan hotel per orang.
2. Belgia
Pajak turis di Belgia juga diberlakukan dalam akomodasi pada setiap malam. Kadang, biaya termasuk tarif kamar hotel, tapi beberapa terpisah dan menjadikan pajak sebagai biaya tambahan.
Antwerpen dan Bruges mengenakan tarif per kamar. Untuk tarif di Brussel bervariasim tergantung pada pemilihan hotel. Secara umum, tarifnya adalah €7.50 atau sekitar Rp 122 ribu.
3. Bhutan
Jika biaya pajak turis di sebagian besar negara di bawah €20 atau Rp 325 ribu, pajak di Bhutan sangat tinggi. Biaya harian untuk orang asing adalah €228 atau sekitar Rp 3,7 juta per orang per hari saat musim liburan dan sedikit lebih murah di saat sepi wisatawan.
Namun, harga tersebut mencakup banyak fasilitas, termasuk akomodasi, transportasi dalam negeri, pemandu, makanan dan biaya masuk.
4. Bulgaria
Negara ini menerapkan biaya turis untuk menginap semalam. Namun harganya sangat rendah dan bervariasi, tergantung pada klasifikasi area dan hotel. Harganya hanya sekitar €1,50 atau Rp 24 ribu.
5. Kepulauan Karibia
Sebagian besar pulau Karibia memiliki pajak turis yang ditambah ke biaya hotel atau biaya keberangkatan. Antigua, Barbuda, Bahama, Barabdos, Bermuda, Bonaire, Kepulauan Virgin Inggris, Kepulauan Cayman, Dominika, Republik Dominika, Grenada, Haiti, Jamaika, Montserrat, St. Kitts dan Nevis, St. Lucia, S. Maarten, St Vincent dan Grenadines, Trinidad dan Tobago dan Kepulauan Virgin AS, semuanya memiliki biaya masing-masing untuk pengunjung.
Tarifnya berkisar antara €13 atau sekitar Rp 211 ribu hingga €45 atau sekitar Rp 732 ribu di Antigua dan Barbuda.
6. Kroasia
Kroasia telah menaikkan pajak turis merak pada tahun 2019. Namun, kenaikan tarif hanya berlaku selama musim puncak di musim panas.
Pengunjung harus membayar sekitar 10 kuna atau sekitar Rp 21 ribu.
(elk/rdy)