"Saya barusan pulang dari Jakarta, saya masih rapat. Jangan diperpanjang lagi," kata Sekda Gunungkidul Drajat Ruswandono saat dihubungi wartawan, Jumat (14/9/2018) sore.
Drajat tidak menjelaskan secara detail maksud perkataannya. Dia juga enggan menjelaskan lebih rinci terkait langkah pemkab dalam merespon peternakan ayam berlokasi di Dusun Tonggor, Pacarejo, Semanu, Gunungkidul itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini (hasil) rapat tadi ya mungkin besok atau lusa sudah dilayangkan (SP II)," kata Drajat saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (12/9) sore.
Kala itu, Drajat menuturkan alasan pemkab hendak melayangkan SP II karena pengelola peternakan ayam belum memiliki IMB dan dokumen Amdal. Akan tetapi, perusahaan tersebut telah mendirikan bangunan.
"Izin belum selesai, baru diajukan tetapi sudah membangun fisik (peternakan ayam). Ini yang kadang-kadang kami di tingkat tataran teknis tidak tahu betul seperti apa di lapangan," dalihnya.
Sebelumnya, Bupati Gunungkidul Badingah menjelaskan, PT Widodo Makmur Unggas tidak menyalahi Perda RTRW hanya saja belum memiliki IMB dan Amdal. Kecamatan Semanu adalah wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan pengembangan ternak unggas.
Peternakan ayam milik PT Widodo Makmur Unggas seluas sekitar 20 hektare di Tonggor menjadi polemik. Penyebabnya karena peternakan ayam tersebut berlokasi di kawasan lindung karst. Tak hanya itu, keberadaan peternakan tersebut dikhawatirkan mencemari sungai bawah tanah di bawah Geopark Gunung Sewu.
Diduga, peternakan ayam ini melanggar Perda Kabupaten Gunungkidul No 6/2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010-2030. Aturan yang dilanggar bukan soal lokasinya, tapi cara pembangunannya yang merusak alam.
Pasal 75 huruf d menegaskan bahwa kegiatan di Zona Kawasan Lindung Geologi yang dilarang adalah kegiatan yang berpotensi merusakkan bentukan karst dan ekosistem karst. Namun Cahyo Alkantana, pengelola Gua Jomblang dan kawasan Geopark Gunung Sewu di Gunungkidul, DI Yogyakarta, sekaligus Ketua Asosiasi Wisata Goa Indonesia (ASTAGA), memberi kesaksian peternakan ayam ini sudah membabat 5 bukit karst!
"Saya sudah datang ke sana dan survei langsung. 5 Conical karst sudah dipenggal menjadi lahan rata. Itu ada peraturannya dan ada undang-undang tertulis. Siapapun yang mengubah bentang alam kawasan karst sudah termasuk ranah hukum pidana," katanya kepada detikTravel, Rabu (12/9).
Tonton juga 'Peternakan Ayam di Geopark Gunung Sewu Jadi Polemik':
(fay/fay)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!