Mau Urus Paspor Rusak Kena Banjir, Siapkan Ini

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Mau Urus Paspor Rusak Kena Banjir, Siapkan Ini

Putu Intan Raka - detikTravel
Jumat, 03 Jan 2020 16:05 WIB
Ilustrasi paspor Indonesia (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Paspor traveler rusak akibat banjir? Ini hal yang harus traveler lakukan untuk bikin paspor baru.

Banjir yang melanda Jakarta dan sekitarnya menimbulkan berbagai kerugian termasuk paspor yang basah atau rusak. Jika traveler mengalami hal tersebut, berikut ini hal-hal yang harus disiapkan ketika hendak mengurus pembuatan paspor baru.


Sebelum mengajukan pembuatan paspor baru, traveler harus mengurus Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau itu (paspor rusak akibat banjir) harus BAP dulu. Bisa dilakukan di Kantor Imigrasi yang mengeluarkan paspor itu," kata pegawai Kantor Imigrasi Mal Pelayanan Publik, Sarah Meilita saat dihubungi detikcom via telepon, Jumat (3/1/2019).


Selain itu traveler juga harus membawa sejumlah dokumen yaitu e-KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran/ijazah/buku nikah, serta paspor yang rusak.

Berdasarkan aturan terbaru yang disahkan pada 2019, pembuatan paspor baru ini dikenakan biaya sebesar Rp 500 ribu. Pembuatan paspor ini memakan waktu hingga 7 hari kerja.




(aff/aff)

Hide Ads