PT KAI menghidupkan lagi lokomotif uap D14 yang mati suri di Kota Solo. Sudah di restorasi, loko uap berusia 99 tahun ini satu-satunya di dunia.
Setelah selesai direstorasi, lokomotif uap D1410 berusia 99 tahun akhirnya resmi beroperasi di jalanan Kota Solo. Peresmian dilakukan oleh Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Edi Sukmoro, dan Wakil Wali Kota Surakarta, Achmad Purnomo, di depak Loji Gandrung.
Secara simbolis, peresmian ditandai dengan pemotongan untaian melati yang dipasang di depan kereta. Kemudian mereka menyiramkan air dari kendil dan memecahkannya.
Purnomo kemudian meniup peluit layaknya petugas kereta sebagai tanda pemberangkatan kereta uap. Lokomotif buatan Jerman tahun 1921 itu kemudian bergerak menuju Stasiun Kota melewati orang-orang yang menikmati car free day (CFD).
Edi Sukmoro mengatakan restorasi lokomotif uap tersebut merupakan keinginan KAI menghidupkan lagi lokomotif-lokomotif tua di Indonesia. Lokomotif tua itu akan difungsikan untuk pariwisata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Masih banyak kereta api yang lokonya disimpan di Ambarawa, ada belasan. Di dunia sudah tidak ada lagi. Lokomotif ini pun (D14), di dunia tinggal satu," kata Edi.
Rencananya, lokomotif uap tersebut akan menjadi pelengkap dari lokomotif uap C1218 yang sudah lama beroperasi di Solo. Dua lokomotif itu akan difungsikan bergantian.
![]() |
Adapun dalam peresmian kali ini, loko uap D1410 digabung dengan gerbong Djoko Kendil. Gerbong tersebut dibuat di Belanda tahun 1938.
Sementara itu. Achmad Purnomo mengatakan Pemkot Surakarta masih belum memikirkan rute baru kereta uap. Sementara kereta uap masih beroperasi di dalam kota, Stasiun Purwosari-Stasiun Kota.
"Nanti rutenya kita pikirkan lagi, bisa sampai Sukoharjo, sampai Wonogiri, tapi ini masih dalam kota dulu. Yang jelas, kita bangga sekali memiliki kereta kuno yang melintasi tengah kota. Ini satu-satunya di Indonesia," ujar Purnomo.
(bnl/fem)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum