Badan Pusat Statistik (BPS) merilis tingkat penghunian kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang pada April 2020 turun sekitar 41 poin dimana yang terparah ada di Bali dan Yogyakarta.
"Tingkat hunian kamar terpukul jauh sekali. Bulan April 2020 ini hunian kamar hanya tinggal 12,67 persen dengan catatan variasi antar daerah sangat tinggi. Misalnya di Bali, tingkat hunian kamarnya hanya tinggal 3,22 persen," kata Kepala BPS Suhariyanto melalui siaran Youtube BPS, Selasa (2/6/2020).
Menurut catatan BPS, penurunan tertinggi itu ada di Yogyakarta yang TPK-nya turun sebanyak 57,39 poin, diikuti Bali 57,11 poin, dan Sulawesi Utara 51,72 poin. Hal ini terjadi karena provinsi-provinsi tersebut merupakan daerah tujuan wisata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu penurunan terendah ada di Kepulauan Bangka Belitung yakni sebesar 23,12 poin.
Penurunan TPK ini mencakup tamu asing dan domestik. Penurunan angka TPK berbeda dengan rata-rata lama menginap yang meningkat pada April 2020 dibandingkan dengan April 2019.
Rata-rata lama menginap itu adalah 1,93 hari, dimana rata-rata lama menginap tamu asing lebih lama daripada tamu Indonesia, yang masing-masing 4,76 hari dan 1,86 hari.
Jika dilihat menurut provinsinya, rata-rata lama menginap tamu asing dan domestik yang paling lama pada April 2020 adalah di Provinsi Papua yaitu 3,61 hari, kemudian Papua Barat 3,17 hari, dan DKI Jakarta 3,13 hari. Sedangkan yang rata-rata lama menginap terpendeknya ada di Sumatera Barat yaitu 1,15 hari.
Untuk tamu asing saja, mereka paling lama menginap di Kepulauan Bangka Belitung yaitu selama 11,14 hari sementara turis domestik paling lama menginap di Papua yakni selama 3,62 hari.
Sementara itu untuk rata-rata lama menginap terpendek bagi turis asing ada di Lampung yakni 1 hari. Sedangkan untuk turis domestik, paling cepat menginap di Kalimantan Utara yakni 1,11 hari.
(pin/ddn)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum