Mulai hari ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh dan KA Lokal secara bertahap. Masyarakat bisa mulai menggunakan akses kereta api ini seperti semula.
Ada 14 KA Jarak Jauh dan 23 KA Lokal yang dijalankan kembali untuk seluruh lapisan masyarakat yang ingin berpergian menggunakan kereta api. Didiek pun menegaskan, pengoperasian kembali KA reguler ini diikuti dengan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat.
"Kami mengoperasikan kembali perjalanan KA reguler sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api," kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengoperasian kembali KA reguler mengacu kepada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran COVID-19.
Direktur Niaga KAI, Maqin U Norhadi menuturkan bahwa kereta api yang dioperasikan kembali pada awal tahap ini di antaranya kereta dari dan menuju stasiun Kiaraco Cirebon, Semarang Poncol, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Ketapang, dan berbagai stasiun lainnya sesuai jadwal perjalanan KA Reguler yang beroperasi.
![]() |
Untuk KA Lokal yang dijalankan mulai hari ini, merupakan penambahan frekuensi perjalanan pada Kereta Api yang sudah beroperasi sebelumnya. Penumpang Kereta API dapat memesan tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya.
"Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA," kata Maqin.
Ada beberapa hal yang diterapkan dalam perjalanan KAI yang dimulai hari ini. Pada tahan awal, KAI hanya akan menjual tiket 70% dari kapasitas normal. Hal ini dilakukan agar penumpang dapat menjaga jarak selama perjalanan.
Sedangkan untuk menumpang berusia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduk saat dalam perjalanan agar tak bersebelahan dengan penumpang lain. Selain itu, Maqin menerangkan, khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh penumpang diharuskan mengenakan Face Shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.
Calon penumpang KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Adapun ketentuannya yaitu:
β’ Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan,
β’ Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.
β’ Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Maqin menuturkan, jika saat proses boarding penumpang tidak memenuhi ketentuan, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan. Tiket pun dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh.
"KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA Reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah serta permintaan dari masyarakat. Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya," ujar Maqin.
Baca juga: Ini Aturan Refund Tiket Kereta Api Terbaru |
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!