Kegiatan trabas di Gunung Sumbing sudah dilarang dari tahun 2018. Forum Pengelola Gunung Sumbing (FPGS) yang mengajukan penolakan kegiatan menggunakan motor trail itu.
Surat larangan ini dikeluarkan oleh Perhutani dengan nomor /002.7/Kompers/Kdu/Divre Jateng. Perihal yakni larangan trabas di wilayah gunung Sumbing.
Berikut suratnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memperhatikan surat dari koordinator FPPGS nomor 02/FPGS/VII/2018, tanggal 3 Juli 2018 perihal Penolakan Trabas di wilayah Gunung Sumbing, dan memperhatikan kondisi hutan lindung yang berada di gunung Sumbing, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Perum Perhutani KPH Kedu Utara mengapresiasi FPPGS atas kepeduliannya ikut serta dalam menjaga ekosistem di kawasan gunung Sumbing
2. Berkaitan dengan surat tersebut, Perum Perhutani KPH Kedu Utara mendukung FPPGS dan MELARANG kegiatan trail/trabas di seluruh kawasan gunung Sumbing
3. Perum Perhutani KPH Kedu Utara menghimbau kepada FPPGS untuk ikut mensosialisasikan kepada komunitas-komunitas trabas agar tidak melakukan trabas di dalam kawasan hutan.
![]() |
![]() |
Lalu ada surat kedua yang keluar di Magelang tanggal 5 Juli 2018. Bernomor 768/002.7/Kompers/Kdu/Divre Jateng, isinya masih sama, yakni perihal larangan trabas di dalam kawasan hutan.
Surat ini ditujukan untuk segenap Asper dalam wilayah KPH Kedu Utara. Berikut isinya yang juga menyasar para komunitas trabas:
Dengan semakin maraknya kegiatan trabas/trail dari berbagai komunitas trabas yang menggunakan kawasan hutan sebagai lokasi trabas, bersama ini kami sampaikan bahwa kegiatan trabas/traik dapat merusak ekosistem hutan antara lain pemadatan tanah dan terganggunya habitat satwa di jalur yang dilalui.
Berkenaan dengan hal tersebut, Perum Perhutani KPH Kedu Utara sebagai pengelola kawasan hutan berkomitmen untuk menjaga keberlangsungan ekosistem hutan sebagaimana diamanahkan pada PP 72 Tahun 2010. Maka Perum Perhutani KPH Kedu Utara melarang kegiatan trabas/trail di dalam kawasan hutan kecuali untuk kegiatan pengamanan (patroli hutan) yang dilakukan oleh petugas. Sehubungan dengan hal tersebut, agar Asper/KBKPH mensosialisasikan larangan trabas tersebut kepada segenap ketua LMDH dalam wilayahnya.
Dalam berita sebelumnya, pendakian gunung Sumbing masih ditutup bagi pendaki. Namun, sangat disayangkan karena sudah ada kegiatan trabas di Gunung Sumbing.
Kegiatan trabas ini pun ramai di media sosial. Dilihat detikcom dari akun symphony_sumbing dan sindorosumbingmountain, menegaskan bahwa seluruh pendakian di gunung Sumbing masih ditutup sejak Maret lalu efek dari pandemi Corona.
Hal itu tak digubris kelompok trabas berasal dari pebalap donitatapradita5 hingga akun bernama monitapw. Mereka naik hingga pos 4 Gunung Sumbing. Pos itu terbilang sudah mendekati puncak.
Traveler pun menyerbu akun keduanya di kolom komentarnya. Bahkan, akan pebalap donitatapradita5 sudah digembok karena aktivitasnya itu. Namun Monita sudah menyebutkan kegiatan trabas di Gunung Sumbing itu sudah mendapatkan izin dan sesuai aturan.
"Akhir-akhir ini beredar berita tentang saya ngetrail di gunung Sumbing, saya naik ke atas tidak mungkin tanpa izin dan sudah pasti mengikuti aturan dan prosedur yang ada," kata monitapw dalam unggahan Instagram stories-nya, dilihat detikcom.
(msl/ddn)
Komentar Terbanyak
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum
Foto: Momen Liburan Sekolah Jokowi Bersama Cucu-cucunya di Pantai
Aturan Baru Bagasi, Presdir Lion Air Group: Demi Keselamatan