Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Andono Warih, menerangkan pemberlakuan larangan penggunaan plastik sekali pakai akan efektif berlaku mulai hari ini.
Kebijakan ini masuk dalam Peraturan Gubernur 142 tahun 2019 tentang tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat.
Kemenparekraf pun menjadi salah satu yang mendukung kebijakan ini. Penggunaan kemasan ramah lingkungan dinilai sangat baik dan memiliki dampak positif yang besar.
"Kemenparekraf bersama seluruh kementerian/lembaga tengah berupaya untuk menaikkan posisi daya saing pariwisata Indonesia ke urutan 36-39 di tahun 2021 dari posisi saat ini berada di urutan 45 dunia. Di mana salah satu faktor tantangannya adalah pada isu environmental sustainability (lingkungan yang berkelanjutan)," ujar Kepala Biro Komunikasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Agustini Rahayu dalam pesan kepada detikcom.
Ayu juga menambahkan bahwa ini tidak hanya berlaku di destinasi wisata, tapi juga di seluruh lingkungan. Kebijakan ini tentunya dapat mendukung pencapaian target tersebut dan keberlangsungan lingkungan yang sehat.
"Diharapkan kebijakan ini dapat dijalankan dan tersosialisasi dengan baik dan masyarakat serta industri dapat sama-sama saling mendukung," ungkapnya.
Tak hanya dukungan, Kemenparekraf pun memiliki langkah konkrit untuk mengupayakan keberhasilan kebijakan ini. Contohnya adalah environment sustainability.
"Upaya untuk terus melakukan program-program terkait Sustainable Tourism dan CHS. Kita ada program Tata Kelola Destinasi dan Pariwisata Berkelanjutan
Program tersebut memiliki Sustainable Tourism Practices dan Fasilitasi Pelaksanaan Sustainable Tourism Observatory sampai Pengembangan Desa Wisata. Sehingga kebijakan ini bisa benar-benar terealisasi dan membentuk lingkungan yang sehat untuk masyarakat Indonesia.
Merujuk kepada kebijakan ini, ada segenap sanksi yang akan diberikan kepada pelaku usaha jika tidak diberlakukan. Pertama adalah 3 kali teguran. Kalau tidak berhasil maka akan dilakukan pencabutan izin usaha.
(bnl/ddn)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol