DKI Wajibkan Kemasan Ramah Lingkungan, Kemenparekraf: Katrol Wisata

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

DKI Wajibkan Kemasan Ramah Lingkungan, Kemenparekraf: Katrol Wisata

Bonauli - detikTravel
Rabu, 01 Jul 2020 18:11 WIB
Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik seklai pakai di mal hingga pasar. Larangan itu mulai diberlakukan pada 1 Juli 2020 mendatang.
Kantong plastik dilarang di DKI Jakarta (Rifkianto Nugroho)
Jakarta - Mulai 1 Juli, penggunaan kantong plastik akan dilarang di DKI Jakarta. Gantinya penggunaan kemasan ramah lingkungan yang mengurangi sampah plastik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Andono Warih, menerangkan pemberlakuan larangan penggunaan plastik sekali pakai akan efektif berlaku mulai hari ini.

Kebijakan ini masuk dalam Peraturan Gubernur 142 tahun 2019 tentang tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat.



Kemenparekraf pun menjadi salah satu yang mendukung kebijakan ini. Penggunaan kemasan ramah lingkungan dinilai sangat baik dan memiliki dampak positif yang besar.

"Kemenparekraf bersama seluruh kementerian/lembaga tengah berupaya untuk menaikkan posisi daya saing pariwisata Indonesia ke urutan 36-39 di tahun 2021 dari posisi saat ini berada di urutan 45 dunia. Di mana salah satu faktor tantangannya adalah pada isu environmental sustainability (lingkungan yang berkelanjutan)," ujar Kepala Biro Komunikasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Agustini Rahayu dalam pesan kepada detikcom.

Ayu juga menambahkan bahwa ini tidak hanya berlaku di destinasi wisata, tapi juga di seluruh lingkungan. Kebijakan ini tentunya dapat mendukung pencapaian target tersebut dan keberlangsungan lingkungan yang sehat.

"Diharapkan kebijakan ini dapat dijalankan dan tersosialisasi dengan baik dan masyarakat serta industri dapat sama-sama saling mendukung," ungkapnya.

Tak hanya dukungan, Kemenparekraf pun memiliki langkah konkrit untuk mengupayakan keberhasilan kebijakan ini. Contohnya adalah environment sustainability.

"Upaya untuk terus melakukan program-program terkait Sustainable Tourism dan CHS. Kita ada program Tata Kelola Destinasi dan Pariwisata Berkelanjutan

Program tersebut memiliki Sustainable Tourism Practices dan Fasilitasi Pelaksanaan Sustainable Tourism Observatory sampai Pengembangan Desa Wisata. Sehingga kebijakan ini bisa benar-benar terealisasi dan membentuk lingkungan yang sehat untuk masyarakat Indonesia.

Merujuk kepada kebijakan ini, ada segenap sanksi yang akan diberikan kepada pelaku usaha jika tidak diberlakukan. Pertama adalah 3 kali teguran. Kalau tidak berhasil maka akan dilakukan pencabutan izin usaha.


(bnl/ddn)

Travel Highlights
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikTravel
Jakarta Larang Kantong Kresek
Jakarta Larang Kantong Kresek
29 Konten
DKI Jakarta mulai 1 Juli memberlakukan larangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai. Masyarakat diminta menggunakan kantong belanja yang ramah lingkungan.
Artikel Selanjutnya
Hide Ads