Pelecehan seksual terhadap awak kabin terjadi di berbagai maskapai. Hal itulah yang menjadi alasan Equal Opportunities Commission (EOC), badan yang bergerak di bidang Hak Asasi Manusia melakukan survei terkait pelecehan tersebut.
EOC berbasis di Hong Kong, dan bekerjasama dengan Hong Kong Flight Attendants Alliance (HKFAA). Dilansir dari News Australia, Senin (24/2/2014), survei ini digelar mulai November 2013 sampai Januari 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil survei tersebut cukup mengejutkan. Sekitar 27% responden (29% wanita, 17% pria dari total responden) mengalami pelecehan seksual di pesawat dalam kurun waktu 1 tahun terakhir.
Pelecehan seksual yang menimpa awak kabin ini didominasi kontak fisik, mulai dari menepuk, menyentuh, mencium atau mencubit. Ada pula pelecehan berupa candaan, namun dengan konten seksual. Termasuk meminta perbuatan seksual secara eksplisit.
Sekitar 59% pelecehan seksual dilakukan oleh penumpang pesawat. Sisanya, 41% pelecehan seksual dilakukan oleh rekan kerja termasuk awak kabin senior dan pilot. Pihak EOC pun menekankan awak kabin beserta pihak maskapai tak bisa berbuat banyak terhadap pelecehan seksual yang terjadi di pesawat.
"Sampai saat ini tak ada peraturan legal untuk melindungi awak kabin dari pelecehan seksual para penumpang," tutur Dr John Tse Wing-ling, Head of Policy and Research Committee EOC.
(sst/sst)












































Komentar Terbanyak
Saat Gibran Ikut Memikul Salib Paskah di Kupang
Setuju Nggak, Orang-orang Jepang Paling Sopan?
Turis Adu Jotos di Kereta gegara Persoalan Sepele, Penumpang Lain Kena Imbas