Made Swastika, staf Pemkab Badung yang membidangi penanganan objek wisata saat dihubungi detikTravel, Senin (9/8/2014) mengatakan plang larangan itu dibuat oleh desa adat. Mereka adalah pengelola kawasan Pantai Pandawa yang kini sedang naik daun dan banyak didatangi wisatawan.
"Itu dibuat oleh desa adat selaku pengelola kawasan Pantai Pandawa. Kami menilai sah-sah saja," kata Swastika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada radiusnya, yang jelas biasanya dijumlah. Itu hak penuh desa adat," kata dia.
Desa adat menentukan hukuman terhadap pelanggaran yang terjadi. Dalam konteks ini adalah melakukan kegiatan seksual. Hukuman adat bisa dengan denda atau yang lainnya bergantung peraturan adat yang terkadang berbeda di setiap desa.
"Itu proteksi dari desa adat. Sepengetahuan saya belum pernah terjadi (kegiatan hubungan seksual-red)," tutupnya.
(sst/sst)
Komentar Terbanyak
Tak Lagi Jadi Menkeu, Sri Mulyani Sibuk Liburan ke Yogya
Kisah Pengkhianat Mataram, Makamnya Diinjak-injak Orang Setiap Hari
Desa Cantik Tempat El Rumi Melamar Syifa Hadju