Ups, Aturan Baru Kapal Yacht Malah Bikin Masalah

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Ups, Aturan Baru Kapal Yacht Malah Bikin Masalah

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Selasa, 23 Feb 2016 15:50 WIB
Suasana keterangan pers komunitas yacht (Randy/detikTravel)
Jakarta - Peraturan baru izin kapal wisata yacht ke Indonesia rupanya menimbulkan masalah. Aturan lama dihapus, namun aturan baru dianggap belum siap. Pelaku dan agen wisata yacht, pusing tujuh keliling.

Awalnya, Clearance Approval for Indonesian Territory atau CAIT dianggap pemerintah menyulitkan pelaku wisata kapal yacht untuk masuk ke Indonesia. Dengan diterbitkannya Perpres No 105/2015 tentang kemudahan aturan yacht ke Indonesia, para operator yacht dan para agen kapal wisata semestinya dimudahkan.

Namun rupanya tidak demikian prakteknya, seperti disampaikan oleh Welcome Yacht Community Indonesia saat jumpa pers tentang Penerapan Perpres No 105 tahun 2015 di FX Plaza Office Building lantai 19, Jakarta, Selasa (23/2/2016). Komunitas beranggotakan yacht operator serta agen kapal wisata yacht yang baru dibentuk dua bulan lalu itu, menyatakan kegelisahannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, setiap kapal asing yang ingin masuk ke perairan Indonesia diharuskan mengurus CAIT yang berlaku selama 2-3 bulan. Menurut mereka dihapusnya CAIT yang didasarkan atas surat Menlu No:77/PK/02/2016/63/01 serta Kemenkomaritim, membuat para operator dan agen yacht dalam negeri harus menyesuaikan dengan aturan baru tentang izin Surat Persetujuan Berlayar (SPB), pernyataan kapal (Vessel Declaration), serta peraturan Bebas Visa Kunjungan (BVK), hingga Visa on Arrival. Masalahnya izin CAIT dari kapal para operator akan habis masa berlakunya, sementara SOP untuk aturan baru masih dalam taraf persiapan.

"Saat ini banyak kapal yacht yang ada di Indonesia dan CAIT-nya sudah berakhir tapi tidak bisa diperpanjang karena CAIT dihapus. Jadi semua yacht yang ada di Indonesia illegal," papar Ketua Welcome Yacht Community sekaligus Direktur PT Sandi Delima, Helen Sarita Delima.

Ditambahkan oleh Helen, kondisi yang terjadi di lapangan saat ini SOP dan perangkatnya sementara masih dalam penyusunan, namun CAIT terlanjur dihapus. CAIT adalah dasar, jadi banyak kapal wisata dan yacht yang tidak bisa masuk ke Indonesia sementara aturan baru diterapkan.

Bukan tanpa alasan, Helen mengaku telah mengajukan surat perpanjangan izin ke sejumlah instituti terkait. Tapi usahanya tersebut hanya membuahkan penolakan tanpa adanya kejelasan terhadap izin berlayar kapal kliennya yang didominasi oleh wisman.

"Kami mencoba apply tapi ditolak. Banyak sekali informasi simpang siur yg kami dapat," ujar Helen yang mewakili suara dari para rekannya.

Helen pun bercerita bahwa sebelumnya mereka dan para agen kapal wisata yacht pernah diundang untuk berdiskusi dalam forum mengenai penghapusan CAIT serta terkait implementasi aturan baru. Namun mereka hanya diundang sekali, sementara waktu sangat terbatas. Ada banyak unek-unek yang masih perlu didiskusikan bersama.

"Setelah forum berakhir kami tidak pernah diundang memberikan pendapat serta sampai sejauh mana dan kapan peraturan bsa diimplementasikan," curhat Helen.

Helen dan para operator serta agen kapal wisata yacht tentunya mendukung keputusan baru terkait izin masuk kapal wisata ke Indonesia. Tapi tentunya izin yang ada harus jelas terlebih dahulu sebelum diimplementasikan.

"Sangat mendukung pelayanan untuk mempermudah yacht, oleh karena itu kita melihat dan mengimbau Presiden Jokowi untuk minta pertanggungjawaban yang ditandatangani pada bulan Oktober tapi penerapannya belum jelas dan membuat bingung," tutup Helen.

(aff/aff)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads