Di Aceh, Panglima Laot merupakan suatu institusi adat yang mengatur tentang tata cara meupayang/penangkapan ikan di laut. Nelayan di Aceh bernaung di bawah lembaga ini.
"Mungkin jenis hiu ini tidak masuk dalam perlindungan. Tidak semua hiu dilindungi," kata Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek saat diminta konfirmasi detikcom, Kamis (22/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Miftach, sejak ada pengawasan di setiap kota dan kabupaten, nelayan di Aceh sudah tidak lagi fokus memburu hiu. Rata-rata, nelayan yang mendapat hiu ini yaitu nelayan yang berlayar untuk menangkap tuna.
"Terbatas, mereka umumnya pemancing tuna. Hiu tidak diutamakan lagi sejak ada pengawasan di setiap kabupaten dan kota," jelas Miftach.
Meski demikian, hingga kini belum ada sanksi adat khusus yang dikenakan untuk penangkap hiu. Lembaga Panglima Laot Aceh mengikuti aturan yang dibuat oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Belum ada secara khusus. Tapi mendukung hukum negara dalam melindungi hiu yang dilindungi," ungkapnya. (fay/fay)
Komentar Terbanyak
Didemo Pelaku Wisata, Gubernur Dedi: Jelas Sudah Study Tour Itu Piknik
Forum Orang Tua Siswa: Study Tour Ngabisin Duit!
Pendemo: Dedi Mulyadi Tidak Punya Nyali Ketemu Peserta Demo Study Tour