Hal itu disampaikan oleh GM Geopark Gunung Sewu, Budi Martono. Menurutnya, pihaknya tidak punya kewenangan untuk melarang karena itu tugaslah pemerintah daerah. Budi mempertanyakan izin perusahaan yang bernama PT Widodo Makmur Unggas tersebut.
"Saya diam-diam memantau, lokasinya di tengah-tengah geosite Geopark Gunung Sewu yakni di wilayah Jomblang, Kalisuci dan Ngingrong. Perlu dipertanyakan ke perusahaan, soal izin tata ruang dan Amdal (Analisis mengenai dampak lingkungan)," kata Budi kepada detikTravel, Senin (10/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Menurut Budi, jikalau izinnya sudah keluar pasti bertentangan dengan undang-undang penataan ruang dan undang-undang lingkungan hidup. Tentu, ada dampak yang besar bagi kelestarian alam.
"Seandainya izin Amdal sudah keluar, itu mempunyai risiko tinggi akan bertabrakan dengan undang-undang di atasnya, yaitu undang-undang tata ruang dan undang-undang lingkungan hidup. Artinya di situ tercakup mengubah bentang alam karst dan ada sanksi," paparnya.
"Beberapa bukit karst sudah dibabat oleh perusahaan tersebut untuk mendapatkan lahan. Artinya, itu sudah mengubah bentang alam dong. Sudah melanggar peraturan dong," tambah Budi.
![]() |
Budi berharap, Pemda Gunungkidul segara turun tangan untuk menangani pembangunan peternakan ayam di Geopark Gunung Sewu. Seperti diketahui, Geopark Gunung Sewu sudah masuk dalam daftar geopark dunia yang diakui UNESCO sejak tahun 2015.
"Pada Juli 2015 sebelum disahkan UNESCO, 3 menteri, 3 gubernur dan 3 bupati sudah menandatangani MoU untuk berkomitmen melestarikan dan menjaga Geopark Gunung Sewu yang nantinya akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Bahkan Presiden Joko Widodo sudah menekankan betapa pentingnya geopark pada rapat terbatas tanggal 27 november 2017. Geopark juga sudah masuk program prioritas nasional Bappenas," terang Budi.
"Kalau belum keluar izin, kenapa perusahaan nakal ini sudah beroperasi," pungkasnya. (aff/aff)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!