"Gini, di RTRW kita Desa Pacarejo, Kecamatan Semanu itu masuk kawasan pengembangan ternak unggas, gitu lho. Jadi itu dari sisi RTRW sudah tidak menyalahi," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Irawan Jatmiko, Selasa (11/9/2018).
Menurutnya, karena tidak menyalahi tata ruang pengusaha ayam bisa menjalankan bisnisnya di Desa Pacarejo. Asalkan perusahaan tersebut berkomitmen untuk tidak merusak ekosistem karst di kawasan Geopark Gunung Sewu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BACA JUGA: Peternakan Ayam Jadi Kontroversi di Geopark Gunung Sewu
Irawan tak menampik lokasi pembangunan peternakan ayam di Desa Pacarejo masuk kawasan Geopark Gunung Sewu atau kawasan lindung karst. Namun bukan berarti usaha peternakan ayam tidak boleh masuk ke Pacarejo.
![]() |
"Karena RTRW memperbolehkan. Jadi (kawasan) geopark itu penetapannya lebih belakangan. RTRW ditetapkan tahun 2005, (kawasan) geopark itu baru tahun 2013. Jadi RTRW lebih dulu dari pada geoparknya," ungkapnya.
"Bukan berarti kawasan geopark tidak bisa diapa-apain. Kalau seperti itu rumah saja tidak boleh (dibangun). Jadi itu prinsipnya dokumen lingkungan (dilengkapi) untuk pengendalian dampak negatif dari adanya usaha di situ," tutupnya.
BACA JUGA: Bukankah Presiden Jokowi Berpesan Menjaga Geopark? (aff/aff)
Komentar Terbanyak
Didemo Pelaku Wisata, Gubernur Dedi: Jelas Sudah Study Tour Itu Piknik
Prabowo Mau Borong 50 Boeing 777, Berapa Harga per Unit?
Prabowo Mau Beli 50 Pesawat Boeing dari AS, Garuda Ngaku Butuh 120 Unit