"Ini (hasil) rapat tadi ya mungkin besok atau lusa sudah dilayangkan (SP II)," kata Sekda Gunungkidul Drajat Ruswandono saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (12/9/2018) sore.
Drajat menuturkan, sebenarnya pemkab telah melayangkan SP I kepada pengelola peternakan ayam sekitar tiga bulan lalu. Namun SP I tersebut tidak digubris PT Widodo Makmur Unggas selaku pemilik kandang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Izin belum selesai, baru diajukan tetapi sudah membangun fisik (peternakan ayam). Ini yang kadang-kadang kami di tingkat tataran teknis tidak tahu betul seperti apa di lapangan," dalihnya.
Setelah dilayangkan SP I, lanjut Drajat, sebenarnya iktikad baik mulai ditunjukkan pengelola peternakan ayam yang berkonsentrasi di Desa Pacarejo tersebut. Pihak pengelola bersedia membangun IPAL.
"IPAL itu untuk mengolah limbah. Kemudian hasil pengelolaan limbah itu bisa dibuang, itu airnya bisa normal. Itu (limbah peternakan ayam) tidak ada persoalan, di sana sudah ada IPAL kok," ungkapnya.
BACA JUGA: Bisakah Limbah Peternakan Ayam Merusak Geopark Gunung Sewu?
Drajat berharap, setelah dilayangkan SP II pihak pengelola peternakan ayam mematuhi arahan pemkab. Pemkab meminta PT Widodo Makmur Unggas sementara menghentikan pembangunannya.
"Paling tidak jangan menambah dulu infrastruktur, (pakai) infrastruktur yang sudah ada dulu. Paling tidak itu, stop dulu kalau dia (PT Widodo Makmur Unggas) mau pengembangan dan lain sebagainya," pungkas dia. (aff/aff)
Komentar Terbanyak
PHRI Bali: Kafe-Resto Putar Suara Burung Tetap Harus Bayar Royalti
Traveler Muslim Tak Sengaja Makan Babi di Penerbangan, Salah Awak Kabin
Pembangunan Masif Vila di Pulau Padar, Pengamat: Menpar Kok Diam?