Bupati: Peternakan Ayam di Geopark Gunung Sewu Tak Langgar RTRW

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Geopark Gunung Sewu Terancam

Bupati: Peternakan Ayam di Geopark Gunung Sewu Tak Langgar RTRW

Usman Hadi - detikTravel
Kamis, 13 Sep 2018 16:15 WIB
Perternakan Ayam di Geopark Gunung Sewu (Istimewa/Cahyo)
Gunungkidul - Banyak pihak menanyakan peternakan ayam di Geopark Gunung Sewu. Bupati Gunungkidul menyebut peternakan ini tidak melanggar aturan tata ruang.

Bupati Gunungkidul Badingah menegaskanlokasi peternakan ayam di Dusun Tonggor, Pacarejo, Semanu, tidak melanggar tata ruang. Alasannya, wilayah tersebut sejak awal diperuntukkan sebagai kawasan pengembangan ternak unggas.

"Lokasi tersebut tidak melanggar Perda RTRW. Karena Kecamatan Semanu termasuk tujuh kecamatan sebagai kawasan pengembangan ternak unggas," kata Badingah lewat keterangan tertulis yang diterima detikTravel, Kamis (13/9/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Badingah tidak menampik bahwa peternakan ayam milik PT Widodo Makmur Unggas yang berada di kawasan Geopark Gunung Sewu tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Terkait hal tersebut, Badingah memastikan bahwa pihak PT Widodo Makmur Unggas memiliki ittikad baik. Perusahaan tersebut telah mengajukan permohonan perizinan kepada Pemkab Gunungkidul, baik izin lokasi, IMB, dan dokumen Amdal.

"Saat ini (pengurusan Amdal) masih dalam proses masa transisi dari sistem perizinan manual ke sistem online single submission (OSS). Maka diperlukan waktu yang cukup untuk pembahasan Amdal tersebut," ungkap Badingah.

Selanjutnya Badingah mengatakan seluruh investor di Gunungkidul harus memiliki izin sesuai aturan yang berlaku. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi peternakan ayam milik PT Widodo Makmur Unggas.

"Saya sebagai Bupati Gunungkidul tetap mendorong untuk semua investor yang berusaha di wilayah Gunungkidul memiliki izin sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.

Sebelumnya Kepala Desa Pacarejo Suhadi juga mengatakan masyarakat Pacarejo telah melayangkan empat permintaan ke PT Widodo Makmur Unggas. Pertama tenaga kerja peternakan 90 persen harus warga lokal. Ketentuan pertama tersebut telah dijalankan.

"Kedua pemeliharaan Infrastruktur untuk umum seperti jalan dan lainya menjadi tanggung jawab perusahaan dan disepakati. Ketiga, CSR perusahaan diperuntukan kepada masyarakat setempat juga sudah berjalan. Keempat melengkapi perizinan," tutupnya. (rdy/fay)

Travel Highlights
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikTravel
Geopark Gunung Sewu Terancam
Geopark Gunung Sewu Terancam
44 Konten
Kelestarian Geopark Gunung Sewu yang mencakup wilayah Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Jawa Timur terancam. Sebabnya pembangunan peternakan ayam, yang menghancurkan bukit karst pun nanti limbahnya.
Artikel Selanjutnya
Hide Ads