Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul meminta peternakan ayam PT Widodo Makmur Unggas di Geopark Gunung Sewu segera menyelesaikan IMB dan Amdal. Hingga kini, perusahaan tersebut memang belum melengkapi perizinan.
"Sebenarnya kawasan karst seperti Geopark Gunung Sewu memang boleh untuk usaha. Tetapi yang penting harus mengikuti aturan, izin amdal dan IMB harus dilengkapi," kata Sekretaris DLH Gunungkidul, Aris Suryanto saat dihubungi wartawan, Selasa (18/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah sesuai aturan dengan memperingatkan hal itu (surat peringatan). Memang mereka sudah mendaftar OSS, tapi tetap tidak boleh membangun. Sebab OSS hanya registrasi, sementara untuk konstruksi tetap menunggu amdal dan IMB," jelasnya.
![]() |
Sementara Ketua Komisi B DPRD Gunungkidul Sugito menuturkan, sebenarnya Pemkab Gunungkidul tidak menolak kehadiran investor. Namun para investor tetap harus mematuhi regulasi yang ada, tak terkecuali peternakan ayam seluas 20 hektare di Pacarejo itu.
"Prinsipnya, siapapun investornya kami sambut dengan baik. Tetapi jangan sampai bertentangan dengan aturan," tegasnya.
Menurutnya, Komisi B akan berupaya memanggil sejumlah pihak terkait untuk mengklarifikasi polemik peternakan ayam di area Geopark Gunung Sewu tersebut. Pihaknya ingin memastikan keberadaan kandang ayam raksasa ini tidak menyalahi aturan.
"Dalam waktu dekat kami akan memanggil kepala DPMPT (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu)," pungkas dia.
![]() |
Sebelumnya, peternakan ayam milik PT Widodo Makmur Unggas seluas sekitar 20 hektare di Tonggor menjadi polemik. Penyebabnya karena peternakan ayam tersebut berlokasi di kawasan lindung karst. Tak hanya itu, keberadaan peternakan tersebut dikhawatirkan mencemari sungai bawah tanah di bawah Geopark Gunung Sewu.
Diduga, peternakan ayam ini melanggar Perda Kabupaten Gunungkidul No 6/2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010-2030. Aturan yang dilanggar bukan soal lokasinya, tapi cara pembangunannya yang merusak alam.
Pasal 75 huruf d menegaskan bahwa kegiatan di Zona Kawasan Lindung Geologi yang dilarang adalah kegiatan yang berpotensi merusakkan bentukan karst dan ekosistem karst. Namun Cahyo Alkantana, pengelola Gua Jomblang dan kawasan Geopark Gunung Sewu di Gunungkidul, DI Yogyakarta, sekaligus Ketua Asosiasi Wisata Goa Indonesia (ASTAGA), memberi kesaksian peternakan ayam ini sudah membabat 5 bukit karst!
"Saya sudah datang ke sana dan survei langsung. 5 Conical karst sudah dipenggal menjadi lahan rata. Itu ada peraturannya dan ada undang-undang tertulis. Siapapun yang mengubah bentang alam kawasan karst sudah termasuk ranah hukum pidana," katanya kepada detikTravel, Rabu (12/9).
(sym/fay)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum
Hutan Amazon Brasil Diserbu Rating Bintang 1 oleh Netizen Indonesia