"Gubernur mau buat perda hotel yang punya bangunan di sempadan pantai akan di ini (dibongkar), itu tidak bisa dihitung surut. Nggak bisa kalau peraturan itu. Mereka (hotel dan bangunan) sudah punya IMB (izin mendirikan bangunan), sudah lahir sebelum ada provinsi Banten," kata Ketua Harian PHRI Banten Ashok Kumar saat dihubungi detikTravel, Serang, Senin (3/12/2018).
Selain itu, hotel-hotel dan bangunan menurutnya selalu membayar pajak. Kontribusi PHRI di seluruh Banten menurutnya mencapai Rp 1 triliun untuk daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BACA JUGA: Gubernur Banten Janji Bongkar Bangunan di Pinggir Pantai Anyer
"Kalau memang kena sempadan pantai, pabrik kena semua dong. Itu habis dong, kan sempadan pantai, bisa nggak," Ashok.
Ashok melanjutkan, jika ada dorongan pantai untuk publik, sebaiknya pemerintah duduk bersama dengan PHRI untuk membahas hal tersebut. Karena, selama ini sejak Banten berdiri, belum ada rencana induk pariwisata yang bisa dijadikan ukuran pengembangan pariwisata.
BACA JUGA: Curhat Wisatawan Liburan ke Anyer: Digetok Mahal Saat Makan
"Kalau ada rencana induk, kita konsen benar. Jangan nyalah-nyalahkan. Mereka sudah punya izin semua. Jadi tidak semudah membalikan tangan," kata dia.
"Peraturan is peraturan, nggak usah jauh-jauh, jadi tata ruang yang salah. Mereka yang memberi izin, mereka yang memberi ini, jadi salahin siapa," imbuh Ashok mengakhiri obrolan.
Tonton juga video 'Menikmati Sunset di Hotel Pesisir Pantai Anyer':
(msl/aff)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Ada Apa dengan Garuda Indonesia?