Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, pelanggaran sempadan pantai di Anyer diakibatkan perizinan yang dikeluarkan Pemprov Jabar sebelum Banten jadi provinsi tersendiri. Termasuk soal penguasan lahan di sana yang kemudian dijual-belikan kepada perorangan dan swasta.
Atas masalah ini, menurutnya akan ada evaluasi menyeluruh terkait izin mendirikan bangunan di sana. Pemprov bersama DPRD juga sedang menggodok Perda mengenai zonasi wilayah pesisir dan pengelolaan pulau-pulau kecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika Perda diberlakukan, Wahidin menuturkan juga akan ada evaluasi terkait perizinan mendirikan bangunan (IMB) di kawasan Anyer. IMB yang diberikan sebelum Banten berdiri, itu pun bisa dibatalkan. Apalagi, bagi bangunan yang melanggar sempadan pantai.
"Kalau melanggar garis sempadan, saya nggak segan-segan untuk membongkar. Kan bisa dibatalkan IMB itu. Ini kan buat kepentingan umum, boleh dibangun tapi jangan menguasasi akses," tegasnya.
Dalam waktu dekat menurutnya, publik termasuk pemangku kepentingan di wilayah sana akan dimintai pendapatnya. Pantai dan pesisir, ia tegaskan tidak boleh dikuasi untuk kepentingan pribadi, kelompok apalagi menutupi akses nelayan dan publik menikmati laut.
"Masih dalam proses, nanti dimintai pendapat termasuk bupati," ujarnya. (sna/krn)
Komentar Terbanyak
Koper Penumpangnya Ditempeli Stiker Kata Tidak Senonoh, Transnusa Buka Suara
Kronologi Penumpang Lion Air Marah-marah dan Berteriak Ada Bom
Tanduk Raksasa Ditemukan Warga Blora, Usianya Diperkirakan 200 Ribu Tahun