Australia memiliki kemudahan bagi anak muda yang ingin traveling sekaligus mendapatkan penghasilan tambahan dengan working holiday visa. Kuotanya pun cukup banyak lho.
Working Holiday Visa merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah Australia kepada sejumlah negara agar anak muda bisa menambah wawasan dengan traveling dan bekerja di negaranya. Indonesia pun mendapatkan kuota cukup besar untuk menikmati kemudahan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Working holiday boleh melamar dan dapat izin tinggal 13 bulan untuk bekerja dan berlibur," ujar Konsul Jenderal Australia Makassar, Richards Mathews di Hotel Four Points, Jalan Andi Djemma, Makassar, Senin (4/3/2019).
Working Holiday ini hanya akan berlaku warga Indonesia yang berumur 18 hingga 30 tahun. Nantinya, kuota ini akan bertambah jumlahnya di tahun akan datang.
"Setelah lima tahun akan ditambah menjadi 5.000 orang per tahun," ungkapnya.
Nantinya setelah mendapatkan visa Working Holiday ini, para pemegang visa dapat bekerja di bidang perkebunan, peternakan, dan bidang jasa properti seperti perhotelan dan restoran. Hitung-hitung, bisa menambah biaya traveling selanjutnya.
Namun, perlu traveler ketahui. Bahwa fasilitas ini tidak semerta-merta diberikan secara mudah. Ada banyak hal yang perlu dipersiapkan, bukan hanya modal nekat.
Misalnya, traveler harus membayar sejumlah biaya, serta mendapat dukungan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia. Selain itu, traveler juga harus punya bukti keuangan yang cukup, membuktikan bahwa kamu tidak akan luntang-lantung selama berada di Negeri Kanguru.
Begitupun dengan pendidikan. Setidaknya, traveler harus sudah 2 tahun kuliah atau menempuh pendidikan tinggi. Kemampuan bahasa Inggris pun juga harus dibuktikan berikut dengan bukti pernyataan kesehatan.
Program ini merupakan hasil kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Australia sejak 2009. Awalnya, kuota pemegang visa ini hanya diperuntukkan untuk 100 orang dan bertambah setiap tahunnya. (sna/fay)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum