Baru-baru ini, Arab Saudi mengeluarkan kebijakan penerbitan visa turis untuk 49 negara. Hal itu guna mendorong sektor pariwisata, serta sebagai bukti untuk melepas ketergantungan pendapatan negara dari sektor minyak.
BACA JUGA: Karena Arab Saudi Bukan Cuma Makkah dan Madinah
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengeluarkan aturan dan larangan perihal Kesopanan Publik. Artinya, turis yang datang harus mengikuti tata krama dan etika yang berlaku.
BACA JUGA: RI Belum Masuk Daftar 49 Negara Visa Turis Arab Saudi
Beberapa larangannya seperti dilarang mengumbar kemesraan di muka umum, mengambil foto orang tanpa seizinnya, meludah sembarangan, membuang sampah sembarangan dan memainkan musik saat waktu salat (adzan) berkumandang.
Denda yang diberikan sebesar 50 sampai 6.000 Riyal. Jika dirupiahkan, setara Rp 189 ribu sampai Rp 22 juta!
"Peraturan itu untuk memastikan bahwa turis di Arab Saudi mengetahui hukum yang berkaitan dengan norma yang berlaku," tulis bagian Center for International Communication Arab Saudi.
Sektor pariwisata di Arab Saudi diharapkan akan tumbuh dari 3% menjadi 10% pada PDB (Produk Domestik Bruto) pada tahun 2030. Berbagai pembangunan mega proyek resort-resort mewah pun sedang dikerjakan di kawasan Laut Merah.
BACA JUGA: Mega Proyek Pariwisata Arab Saudi
(aff/krs)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol