Singapura -
Kalau liburan ke Singapura, pasti tahu ada larangan merokok di tempat umum. Tahukah kamu Singapura sudah memerangi rokok sejak puluhan tahun silam?
Semua pasti setuju, Singapura adalah negara yang sangat nyaman dikunjungi turis. Negaranya begitu bersih dan semuanya sangat tertib. Satu lagi, tidak ada asap rokok di jalanan atau di tempat-tempat umum yang mengganggu.
BACA JUGA: Tempat Wisata Singapura yang Didatangi 20 Juta Turis Setahun
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal rokok, pasti traveler juga tahu kalau Singapura begitu ketat akan aturan larangan merokok disertai dengan denda yang besar. Bahkan bagi para perokok yang mau ke Singapura, harus siap-siap berusaha mencari smoking area.
Namun sebenarnya, bagaimana sih sejarah larangan merokok di Singapura?
(Halaman selanjutnya, dimulai sejak tahun 1970)
Larangan Merokok di Tempat Umum di Singapura Sudah Sejak Tahun 1970
Foto: (iStock)
|
Dilansir dari website resmi National Environment Agency atau Badan Nasional Lingkungan Singapura, Rabu (9/10/2019) larangan merokok di tempat umum di Singapura sudah diberlakukan sejak tahun 1970. Berarti, sudah dari 49 tahun lalu!
Merokok didefinisikan sebagai menghirup dan mengeluarkan asap tembakau atau zat lain. Termasuk memegang cerutu, rokok, pipa atau segala bentuk produk tembakau lainnya yang menyala atau mengeluarkan asap.
Alasan Singapura melarang orang-orang merokok di tempat umum adalah untuk melindungi orang-orang yang tidak merokok. Kamu tentu pasti tahu, kalau perokok pasif (orang yang tidak merokok dan menghirup asap dari perokok) juga terancam kesehatan dan nyawanya.
(Halaman selanjutnya, daftar tempat dilarang merokok)
Daftar Tempat Dilarang Merokok
Foto: (iStock)
|
Banyak tanda larangan merokok di Singapura. Yang harus kamu tahu, merokok dilarang di seluruh gedung di Singapura, baik gedung perkantoran sampai punya pemerintah!
Beberapa tempat lainnya seperti di sekitar rumah sakit, institusi pendidikan (sekolah dan universitas), halte bus, taman, area olahraga, area bermain anak, kolam renang, trotoar, dan toilet umum. Bahkan melalui Dewan Taman Nasional, merokok juga dilarang di tempat-tempat wisata alam!
BACA JUGA: Belajar dari Singapura, Inilah Aturan Naik MRT di Sana
Merokok hanya diperbolehkan di area-area tertentu yang ada tanda smoking area. Biasanya, area merokok tersebut jauh dari keramaian.
(Halaman selanjutnya, denda bagi yang merokok di tempat umum)
Denda Besar
Foto: (iStock)
|
National Environment Agency menulis, denda bagi orang yang merokok di tempat umum adalah SGD 200 atau setara Rp 2 juta (1 SGD = Rp 10.264). Namun jika berlanjut ke pengadilan, dendanya bisa mencapai SGD 1.000 atau setara Rp 10,2 juta!
Kalau soal vape atau rokok elektrik, hal itu sudah dilarang Singapura sejak 1 Februari 2018. Ketahuan bawa vape di Singapura, siap-siap denda SGD 2.000 atau setara Rp 20 juta.
Dilansir dari website resmi National Environment Agency atau Badan Nasional Lingkungan Singapura, Rabu (9/10/2019) larangan merokok di tempat umum di Singapura sudah diberlakukan sejak tahun 1970. Berarti, sudah dari 49 tahun lalu!
Merokok didefinisikan sebagai menghirup dan mengeluarkan asap tembakau atau zat lain. Termasuk memegang cerutu, rokok, pipa atau segala bentuk produk tembakau lainnya yang menyala atau mengeluarkan asap.
Alasan Singapura melarang orang-orang merokok di tempat umum adalah untuk melindungi orang-orang yang tidak merokok. Kamu tentu pasti tahu, kalau perokok pasif (orang yang tidak merokok dan menghirup asap dari perokok) juga terancam kesehatan dan nyawanya.
(Halaman selanjutnya, daftar tempat dilarang merokok)Banyak tanda larangan merokok di Singapura. Yang harus kamu tahu, merokok dilarang di seluruh gedung di Singapura, baik gedung perkantoran sampai punya pemerintah!
Beberapa tempat lainnya seperti di sekitar rumah sakit, institusi pendidikan (sekolah dan universitas), halte bus, taman, area olahraga, area bermain anak, kolam renang, trotoar, dan toilet umum. Bahkan melalui Dewan Taman Nasional, merokok juga dilarang di tempat-tempat wisata alam!
BACA JUGA: Belajar dari Singapura, Inilah Aturan Naik MRT di Sana
Merokok hanya diperbolehkan di area-area tertentu yang ada tanda smoking area. Biasanya, area merokok tersebut jauh dari keramaian.
(Halaman selanjutnya, denda bagi yang merokok di tempat umum)
National Environment Agency menulis, denda bagi orang yang merokok di tempat umum adalah SGD 200 atau setara Rp 2 juta (1 SGD = Rp 10.264). Namun jika berlanjut ke pengadilan, dendanya bisa mencapai SGD 1.000 atau setara Rp 10,2 juta!
Kalau soal vape atau rokok elektrik, hal itu sudah dilarang Singapura sejak 1 Februari 2018. Ketahuan bawa vape di Singapura, siap-siap denda SGD 2.000 atau setara Rp 20 juta.
(aff/krs)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!