Check In Garuda dilakukan agar para penumpang bisa menitipkan bagasi bila perlu, dan mendapatkan boarding pass sehingga diizinkan naik ke atas pesawat. Caranya pun bisa dilakukan melalui Garuda online internet check in maupun langsung di bandara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. City Check-in
Layanan check in Garuda ini dibuka mulai 48 jam hingga 4 jam sebelum keberangkatan. Penumpang bisa melakukan check in Garuda di Kantor Penjualan GA di Indonesia saja.
2. Phone Check-in
Penumpang juga bisa melakukan check in Garuda dengan cara menelepon di Contact Center Garuda Indonesia 0804 1 807 807 dan +62 21 2351 9999. Adapun, check in garuda dibuka dari 24 hingga 4 jam sebelum keberangkatan.
3. Web Check In
Maskapai plat merah ini juga menawarkan internet check in melalui situs website Garuda Indonesia. Layanan ini tersedia untuk rute penerbangan dalam dan luar negeri. Untuk stasiun domestik check in dibuka 48 hingga 2 jam sebelum keberangkatan dan internasional 48 hingga 4 jam sebelum keberangkatan.
4. Mobile Check-in
Penumpang juga bisa melakukan check in Garuda melalui mobile app Garuda Indonesia untuk rute penerbangan dalam dan luar negeri. Layanan ini bisa didownload di Apple App Store dan Google Play Store.
5. Kiosk Check-In
Tak hanya melalui internet, check in Garuda juga bisa dilakukan di Bandara langsung. Garuda Indonesia menyediakan beberapa pilihan kiosk check in, seperti di Soekarno Hatta (CGK), Juanda (SUB), I Gusti Ngurah Rai (DPS), dan Depati Amir (PGK).
Perlu diingat, kiosk check in Garuda ini dibuka 4 jam sampai dengan 1 jam sebelum waktu keberangkatan, kecuali di terminal 3 CGK domestik check-in dibuka 8 jam sampai dengan 1 jam sebelum waktu keberangkatan.
6. Airport Check In
Layanan Check In Garuda terakhir, yakni dengan melakukan di konter check in masing-masing bandara. Layanan ini tersedia untuk rute penerbangan dalam dan luar negeri.
(pay/vmp)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum