Banjir yang melanda Jakarta dan sekitarnya menimbulkan berbagai kerugian termasuk paspor yang basah atau rusak. Jika traveler mengalami hal tersebut, berikut ini hal-hal yang harus disiapkan ketika hendak mengurus pembuatan paspor baru.
Baca juga: Paspor Rusak Kena Banjir, Harus Bagaimana? |
Sebelum mengajukan pembuatan paspor baru, traveler harus mengurus Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu traveler juga harus membawa sejumlah dokumen yaitu e-KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran/ijazah/buku nikah, serta paspor yang rusak.
Berdasarkan aturan terbaru yang disahkan pada 2019, pembuatan paspor baru ini dikenakan biaya sebesar Rp 500 ribu. Pembuatan paspor ini memakan waktu hingga 7 hari kerja.
(aff/aff)












































Komentar Terbanyak
Pembegalan Warga Suku Baduy di Jakpus Berbuntut Panjang
Kisah Sosialita AS Liburan di Bali Berakhir Tragis di Tangan Putrinya
Tarif Parkir Terbaru di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Ini Rinciannya