Pemerintah Indonesia menangguhkan penerbitan visa selama sebulan untuk membatasi kedatangan orang asing. Itu untuk mengurangi penyebaran virus Corona.
Virus Corona telah menyebar ke-152 negara dengan lebih dari 5.700 orang meninggal dunia. Sejauh ini angka terinfeksi Covid-19 itu menembus 152.000 orang.
Kemenlu pun mencoba untuk membatasi lalu lalang orang asing. Keputusan itu diumumkan melalui situs resmi Kemenlu pada Selasa (17/3/3030).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk WNA
1. Indonesia tak menerbitkan bebas visa, visa on arrival, dan bebas visa diplomatik.
2. Kemenlu masih memberikan celah kepada turis asing untuk datang ke Indonesia. Syaratnya, pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.
3. Kemenlu tak mengubah kebijakan terhadap traveler dari China dan Korea Selatan. Yakni, penerbangan langsung masih ditutup, juga tak menerbitkan visa on arrival bagi warga negara China yang tinggal di China. Pemerintah juga melarang turis dari Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do untuk memasuki Indonesia.
4. Traveler yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris, dilarang masuk atau transit ke Indonesia.
5. Semua traveler wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk Bandara Internasional Indonesia.
6. Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia.
7. Perpanjangan izin tinggal bagi traveler asing yang saat ini berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya merujuk Permenkumham No. 7 tahun 2020.
8. Bagi pemegang KITAS/KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik/dinas yang saat ini sedang berada di luar negeri dan izin masuknya akan berakhir, maka pengaturannya juga sesuai dengan Permenkumham No. 7 tahun 2020.
Untuk WNI
1. WNI yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi.
2. Sejumlah negara saat ini telah memberlakukan kebijakan pembatasan lalu lintas orang. Oleh karena itu, semua warga negara Indonesia diminta untuk terus mencermati informasi di aplikasi safe-travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat.
3. Bagi WNI yang berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan saat tiba di tanah Air:
- Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal Covid-19 maka akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari;
- Apabila tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
Kebijakan itu berlaku mulai Jumat (20/3/2020) pukul 00.00 WIB. Tapi, pemerintah bisa sewaktu-waktu mengubah kebijakan itu sesuai dengan perkembangan yang ada.
(fem/ddn)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum