Mudik Mau Dilarang, Bagaimana yang Sudah Beli Tiket Pulang Kampung?

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Mudik Mau Dilarang, Bagaimana yang Sudah Beli Tiket Pulang Kampung?

Tim detikcom - detikTravel
Jumat, 27 Mar 2020 14:17 WIB
Mudik
Ilustrasi mudik dengan berbagai moda transportasi Foto: Mindra Purnomo
Jakarta -

Untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) agar tidak semakin meluas ke seluruh Indonesia, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk melarang masyarakat mudik pada saat Lebaran.

Pemerintah sedang mengkaji larangan untuk mudik sebagai antisipasi penyebaran virus corona. Masyarakat juga diminta untuk tetap di rumah dan tidak berpergian ke luar daerah.

Lalu, bagaimana bagi masyarakat yang sudah membeli tiket sejak jauh hari? Apakah tiket bisa di-refund?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan operator transportasi diminta untuk menerima permintaan pengembalian tiket tanpa potongan. Hal ini merupakan arahan dari Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang merangkap Menhub Ad Interim.

ADVERTISEMENT

"Menyangkut pembelian tiket, kemarin arahan Pak Menko Maritim jelas dan tegas agar itu dikembalikan dan nggak ada pemotongan," kata Budi lewat video conference bersama wartawan, Jumat (27/3/2020).

Dia juga meminta proses pengembalian tiket tidak dilakukan secara langsung. Operator harus menyiapkan refund tiket secara online.

"Orangnya juga jangan dibuat datang ke stasiun atau terminal tapi online," ungkap Budi.

Soal pelarangan mudik sendiri, menurut Staf Khusus Bidang Komunikasi Menteri Perhubungan Adita Irawati, pihaknya memang berkomitmen tegas untuk mengusulkan larangan. Namun, keputusan akan diambil usai melakukan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo.

"Pada intinya, sebenarnya kita akan melarang mudik cuma butuh keputusan tinggi di ratas. Mengapa dilarang? Karena ini (mudik) menjadi potensi perluasan virus," kata Adita pada kesempatan yang sama.

Minta bantuan RT-RW...

Budi meminta jajaran RT-RW (Rukun Tetangga-Rukun Warga) pun ikut menahan masyarakatnya bepergian.

Jajaran RT-RW bisa mengakomodir bantuan atau insentif dari masyarakat yang mampu untuk diberikan kepada para pekerja sektor informal yang kehilangan pendapatan karena corona. Bantuan itu dinilai bisa membujuk perantau yang bekerja di sektor informal untuk tidak mudik.

"Jadi ini insentif juga bisa dari masyarakat, misalnya bagi masyarakat yang mampu, bantu lingkungannya. Mungkin di tingkat RT/RW yang bisa mengakomodir bisa saja mereka membujuk orang yang mau mudik, khususnya yang kerja di sektor informal untuk tidak pulang," kata Budi.

"Dikasih insentif sembako atau lainnya, kasih dia kegiatan untuk dapatkan makan dan pendapatan," ungkapnya.

Pasalnya menurut Budi untuk mencegah orang mudik bukan cuma dibutuhkan larangan plus hukuman untuk yang melanggar. Harus ada ganjaran bagi mereka yang tidak mudik, apalagi bagi perantau yang bekerja di sektor informal.

"Kalau mau pelarangan itu butuh reward punishment. Kalau mudik akan dapat hukuman apa, dan kalau mereka yang tidak mudik, mungkin sektor informal, diarahkan untuk dapat bantuan," ungkap Budi.

Dengan melibatkan bantuan masyarakat yang mampu dan dikoordinir oleh jajaran RT/RW, insentif untuk warga yang membutuhkan tak perlu menunggu dari pemerintah.

"Soal insentif itu jangan hanya pemerintah saja yang pikirkan, kan kita melihat struktur anggaran dan regulasinya dulu nih, bisa juga insentif langsung dari masyarakat," kata Budi.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Pemudik Ibu-Anak Diturunkan di Tengah Tol Cipali Gegara Ketiduran"
[Gambas:Video 20detik]
(ddn/ddn)

Hide Ads