Untuk mendapat akses keluar rumah, masyarakat harus mengirimkan SMS ke nomor tertentu dengan memberikan nomor kartu identitas dan menulis kode spesifik tujuan keluar rumah. SMS balasan akan datang, yang menginformasikan izin diberikan atau tidak, dan jika diberikan, izin berlaku untuk spesifik waktu misalnya 2 jam sejak SMS terkirim.
Di jalanan, polisi memiliki pos-pos di titik tertentu yang bertugas untuk mengecek kendaraan yang lewat. Jika melanggar, sangsinya besar, hukuman penjara atau denda 2000-4000 Manat atau sekitar 16 - 32 juta rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masyarakat yang keluar rumah, wajib membawa kartu identitas diri dan paspor untuk orang asing, memakai masker non medis dan sarung tangan. Sementara, karantina di Azerbaijan berlaku hingga Minggu (20/4/2020) 20 April.
Angka penyebaran COVID-19 per harinya mencapai 40-50 orang, pada 15 April lalu, total kasus virus Corona di Azerbaijan adalah 1253, dengan jumlah kematian 13 dan diklaim 75.397 orang telah dites.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!