Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang penerbangan domestik atau luar negeri di Indonesia mulai 24 April 2020. Mulai hari ini tidak ada reservasi yang baru, meski begitu hari ini masih ada penerbangan yang dikecualikan.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Covid-19, Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa penerbangan penumpang domestik masih diizinkan beroperasi sampai dengan hari ini, Jumat (24/4/2020), untuk melaksanakan kewajiban operator penerbangan melayani penumpang dengan reservasi lama, dan mulai hari ini tidak ada lagi reservasi baru.
Permenhub nomor 25 Tahun 2020 telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Presiden Joko Widodo untuk melarang mudik pada tahun ini guna mencegah penyebaran COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengingat karasteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini dengan reservasi lama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19. Mulai hari ini tidak ada reservasi baru," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Namun untuk penerbangan internasional tetap akan beroperasi khususnya untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya, dan warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia. Penerbangan ini tetap harus mengikuti protokol kesehatan selama pandemi COVID-19.
"Adapun setelah dilakukan evaluasi maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi yaitu pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan," pungkas Adita.
Dalam peraturan menteri itu disebutkan bahwa yang dilarang adalah penerbangan dari dan ke zona merah Corona atau daerah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Penerbangan domestik yang dilarang di masa wabah virus Corona hanyalah penerbangan dari dan ke kawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah. Di luar itu, penerbangan tetap boleh beroperasi.
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol