Rute-rute penerbangan Lion Air ini termasuk kota yang berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah).
Bagi mereka yang akan menggunakan pesawat, wajib memenuhi protokol penanganan COVID-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Surat keterangan sehat dari rumah sakit yang menerangkan bebas atau negatif COVID-19 dengan ketentuan maksimum tujuh (7) hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), Swab Test atau PCR (Polymerase Chain Reaction)
2. Mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group
3. Melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/lembaga/perusahaan yang menjelaskan bahwa penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk mudik
4. Bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/transaksi secara benar
5. Mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan pemerintah.
Simak Video "Video: Momen Lion Air Mengudara Membawa Jemaah Haji Embarkasi Padang"
[Gambas:Video 20detik]
(msl/ddn)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol