Lion Air Group mendapat izin khusus dari pemerintah untuk beroperasi melayani rute domestik mulai 3 Mei 2020. Tapi, ada beberapa catatan terkait layanan ini.
Dalam rilis resminya, Rabu (29/4/2020), Lion Air, Wings Air, Batik Air akan tetap beroperasi mulai bulan depan. Lion Air Group mendapat perizinan khusus (exemption flight) dari Kementerian Perhubungan.
Ada sederet penerbangan khusus. Lion Air Group akan melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik, angkutan kargo, perjalanan pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing hingga perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maskapai juga melayani operasi penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Layanan penerbangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020. Juga, penerbangan ini telah sesuai dengan pencegahan penyebaran virus Corona.
Rute penerbangan termasuk kota PSBB....
Rute-rute penerbangan Lion Air ini termasuk kota yang berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah).
Bagi mereka yang akan menggunakan pesawat, wajib memenuhi protokol penanganan COVID-19 melalui pengisian kelengkapan dokumen sebagai berikut:
1. Surat keterangan sehat dari rumah sakit yang menerangkan bebas atau negatif COVID-19 dengan ketentuan maksimum tujuh (7) hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), Swab Test atau PCR (Polymerase Chain Reaction)
2. Mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group
3. Melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/lembaga/perusahaan yang menjelaskan bahwa penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk mudik
4. Bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/transaksi secara benar
5. Mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan pemerintah.
(msl/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol