5 Hal Paling Sering Ditanya Penumpang Bandara di Masa Pandemi

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

5 Hal Paling Sering Ditanya Penumpang Bandara di Masa Pandemi

Wahyu Setyo Widodo - detikTravel
Kamis, 04 Jun 2020 18:08 WIB
Calon penumpang menunggu jadwal penerbangan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (21/3/2020). PT Angkasa Pura II mencatat penurunan penumpang sebanyak 4-5 persen pada Februari dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang disebabkan oleh menurunnya pergerakan pesawat di bandara-bandara yang dikelola perusahaan sebesar enam persen akibat wabah COVID-19. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Ilustrasi Bandara (ANTARA FOTO/FAUZAN)

2. Prosedur karantina bagi penumpang dari luar negeri



Sesuai SE Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020, ditetapkan:

a. WNI dengan hasil rapid test non-reaktif dilakukan karantina di tempat/fasilitas karantina yang disiapkan oleh pihak pemerintah mau pun pihak lainnya. Fasilitas transportasi dari bandara ke fasilitas karantina disiapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Karantina berlangsung sampai didapatkan hasil pemeriksaan PCR (jika dilakukan di tempat/fasilitas karantina) negatif COVID-19, atau hasil pemeriksaan ulang Rapid Test pada hari ke-7 sampai 10 non-reaktif.

b. WNI dengan hasil rapid test reaktif atau hasil pemeriksaan PCR positif COVID-19, dirujuk ke RS Darurat/RS Rujukan.


3. Prosedur penerbangan domestik



Mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 05/2020, di mana yang boleh melakukan perjalanan di rute domestik adalah mereka yang masuk di dalam kategori pengecualian dengan menunjukkan dokumen:

a. Surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satker/Organisasi nonpemerintah/lembaga usaha

b. Menunjukkan surat keterangan uji tes RT-PCR (hasil negatif) yang berlaku 7 hari atau rapid test (hasil non-reaktif) yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

c. Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter RS/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR test/rapid test.

Sejalan Pergub DKI No. 47/2020, penumpang tujuan Jabodetabek yang mendarat di Soekarno-Hatta juga diminta memiliki SIKM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hide Ads