2. Prosedur karantina bagi penumpang dari luar negeri
Sesuai SE Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020, ditetapkan:
a. WNI dengan hasil rapid test non-reaktif dilakukan karantina di tempat/fasilitas karantina yang disiapkan oleh pihak pemerintah mau pun pihak lainnya. Fasilitas transportasi dari bandara ke fasilitas karantina disiapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Karantina berlangsung sampai didapatkan hasil pemeriksaan PCR (jika dilakukan di tempat/fasilitas karantina) negatif COVID-19, atau hasil pemeriksaan ulang Rapid Test pada hari ke-7 sampai 10 non-reaktif.
b. WNI dengan hasil rapid test reaktif atau hasil pemeriksaan PCR positif COVID-19, dirujuk ke RS Darurat/RS Rujukan.
3. Prosedur penerbangan domestik
Mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 05/2020, di mana yang boleh melakukan perjalanan di rute domestik adalah mereka yang masuk di dalam kategori pengecualian dengan menunjukkan dokumen:
a. Surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satker/Organisasi nonpemerintah/lembaga usaha
b. Menunjukkan surat keterangan uji tes RT-PCR (hasil negatif) yang berlaku 7 hari atau rapid test (hasil non-reaktif) yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
c. Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter RS/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR test/rapid test.
Sejalan Pergub DKI No. 47/2020, penumpang tujuan Jabodetabek yang mendarat di Soekarno-Hatta juga diminta memiliki SIKM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan