Minim Penumpang, Daop 5 Purwokerto Batalkan Perjalanan KA Ranggajati

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Minim Penumpang, Daop 5 Purwokerto Batalkan Perjalanan KA Ranggajati

Rinto Heksantoro - detikTravel
Rabu, 01 Jul 2020 21:02 WIB
Kereta api Daop 5 Purwekerto
Daop 5 Purwokerto (Rinto Heksantoro/detikcom)
Banyumas -

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 5 Purwokerto hari ini membatalkan perjalanan Kereta Api (KA) Ranggajati. Hal tersebut dilakukan lantaran rendahnya okupansi volume penumpang sejak KA tersebut dioperasikan kembali pertengahan Juni 2020 lalu.

"Bagi pelanggan setia Kereta Api khususnya masyarakat yang akan bepergian menggunakan KA Ranggajati relasi Cirebon - Purwokerto - Jember PP, mulai tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Juli 2020 untuk sementara KAI membatalkan perjalanannya. Pembatalan tersebut didasari karena rendahnya okupansi volume penumpang KA Ranggajati yang per tanggal 12 Juni 2020 lalu mulai dioperasikan kembali perjalanannya," kata Manajer Humas Daop 5 Purwokerto, Supriyanto ketika dihubungi detikcom, Rabu (1/7/2020) petang.


Lebih lanjut Supriyanto menyampaikan bahwa selama 19 hari beroperasi dari tanggal 12 Juni hingga 30 Juni 2020, KA Ranggajati hanya melayani penumpang naik sebanyak 277 penumpang atau rata-rata sebanyak 16 penumpang per hari yang naik dari Stasiun Purwokerto.

Kereta api Daop 5 PurwekertoKereta api Daop 5 Purwekerto Foto: (Rinto Heksantoro/detikcom)



"Dengan dibatalkannya perjalanan KA Ranggajati, maka per 1 Juli 2020 di wilayah Daop 5 Purwokerto, KAI hanya mengoperasikan total 12 perjalanan KA atau baru 13 % dari dari total 91 KA penumpang reguler yang beroperasi di wilayah Daop 5 Purwokerto diantaranya KA Kamandaka, KA Serayu, KA Kahuripan, KA Bengawan dan KA Prameks," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kebijakan pembatalan maupun pengoperasian kembali perjalanan KA ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu dengan mempertimbangkan perkembangan situasi di lapangan. PT KAI memohon maaf kepada calon penumpang atas pembatalan perjalanan KA Ranggajati.

Selain itu, PT KAI juga menyesuaikan syarat naik KA Jarak Jauh dengan terbitnya SE Gugus Tugas COVID-19 No 9 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal atau kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19.

Penumpang yang akan naik Kereta Api Jarak Jauh tetap diharuskan menunjukkan surat bebas COVID-19 yang masih berlaku pada saat boarding, berupa PCR atau Rapid-test atau surat dokter yang menyatakan penumpang bebas dari Influenza, batuk dan demam.

"Namun, sesuai SE No 9 Tahun 2020, masa berlaku hasil PCR dan Rapid Test kini diperpanjang menjadi 14 hari sejak hasil test dikeluarkan," lanjutnya.

Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang KA jarak jauh yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki hasil tes COVID-19 yang masih berlaku.

Setiap penumpang yang melaksanakan perjalanan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, menggunakan Face Shield yang dibagikan gratis, serta menginstall aplikasi Peduli Lindungi.

"Dan di atas kereta, petugas KAI akan melakukan ukur suhu penumpang setiap 3 jam. Secara umum seluruh penumpang KA diharuskan dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celsius, memakai pakaian lengan panjang atau jaket," tandasnya.




(bnl/ddn)

Hide Ads