Yogyakarta Larang Turis Zona Merah Masuk Obyek Wisata

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Yogyakarta Larang Turis Zona Merah Masuk Obyek Wisata

Pradito Rida Pertana - detikTravel
Rabu, 15 Jul 2020 20:42 WIB
Candi Prambanan Minggu kedua setelah dibuka kembali.
Foto: Ilustrasi Candi Prambanan (Kristina/detikcom)
Yogyakarta -

Untuk mencegah penyebaran COVID-19, Dinas Pariwisata (Dispar) DI Yogyakarta tidak menerima kunjungan wisatawan, terutama dari daerah zona merah atau hitam COVID-19.

Selain itu, wisatawan dari luar DIY wajib mengantongi surat keterangan sehat atau hasil non reaktif rapid test saat berkunjung ke DIY.

Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo mengatakan, pada masa tanggap darurat ini beberapa destinasi wisata telah melaksanakan uji coba operasional terbatas untuk memastikan protokol dan SOP berjalan dengan baik. Karena itu pihaknya melarang wisatawan dari zona merah atau hitam untuk datang ke destinasi wisata di DIY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dikarenakan masih dalam tahap uji coba operasional terbatas, untuk sementara destinasi wisata DIY belum menerima kunjungan wisatawan rombongan/massal. Terutama dari daerah zona merah/hitam sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," ucapnya melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).

Kebijakan itu merupakan bentuk ketegasan dan komitmen dari semua pihak terkait upaya dalam mencegah hal-hal negatif. Khususnya terhadap penularan COVID-19 ataupun terhadap citra pariwisata DI Yogyakarta yang harus tetap dijaga oleh segenap pihak.

ADVERTISEMENT

"Untuk itu kami mengimbau kepada para wisatawan dan penyedia jasa perjalanan wisata atau pengelola obyek wisata untuk menyesuaikan dengan kebijakan ini," ucapnya.

Selain itu, Singgih juga meminta wisatawan yang datang ke DIY untuk mengantongi surat keterangan sehat. Hal itu merujuk peraturan Gubernur (Pergub) DIY No. 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Panduan pelaksanaan Kegiatan Pelayanan Publik dan Perekonomian Masyarakat di DIY dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

"Setiap wisatawan dari luar DIY khususnya zona merah/hitam harus membawa surat keterangan sehat atau hasil rapid test non reaktif," ucapnya.

Dia menambahkan, dalam masa tanggap darurat ini destinasi wisata dan usaha jasa pariwisata lainnya sedang mempersiapkan segala sesuatunya untuk memberikan layanan terbaik kepada wisatawan sesuai dengan protokol kesehatan. Dia juga meminta agar mereka menerapkan SOP kebersihan, kesehatan dan keamanan.

"Menegaskan kembali agar destinasi dan industri pariwisata di Di Yogyakarta serta kerjasama dengan wisatawan untuk menerapkan protokol dan SOP secara konsisten," ujar Singgih.




(wsw/wsw)

Hide Ads