TRAVEL NEWS
Satu Selang Rame-rame, Shisha Dilarang di Restoran Jakarta

Masih dalam rangka PSBB, sektor pariwisata restoran bertajuk shisha ikut diberi batasan. Kini hanya bisa untuk makan dan minum saja.
Pihak Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) memang telah memberi izin buka untuk restoran sejak masa PSBB awal. Namun, untuk izin dine-in atau makan di tempat memang baru dibolehkan di masa PSBB Transisi fase pertama.
Hanya melihat kurva COVID-19 di Jakarta yang terus naik, pihak Disparekraf DKI Jakarta melakukan revisi aturan untuk pelaku sektor pariwisata restoran bertema shisha.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor:328/SE2020 tentang tertib usaha penyelenggaraan usaha rumah makan/restoran shisha dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dikeluarkan Jumat lalu (7/8).
Dilihat detikcom, Rabu (12/8/2020), SE itu berisi pembatasan untuk rumah makan shisha di masa pandemi. Isinya, penyelenggara rumah makan atau restoran shisha terhitung 13 Agustus 2020 tak lagi diperkenankan menyediakan pelayanan shisha.
"Iya, sekarang shisha dilarang. Satu selang rame-rame," ujar Kadisparekraf DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia via pesan singkat.
Untuk informasi, shisha merupakan kegiatan merokok ala Timur Tengah yang melibatkan alat khusus berupa tabung berukuran besar. Untuk mencobanya, seseorang harus menggunakan satu selang yang biasanya kerap dipakai bergantian.
Namun, penyelenggara rumah makan terkait masih diperbolehkan untuk menjual makanan dan minum dengan catatan protokol kesehatan tetap dilakukan.
Penyelenggara restoran juga diimbau membuat poster informasi di bagian luar yang berisi jumlah maksimal kapasitas usaha selama masa PSBB. Jam buka juga diminta disesuaikan selama masa pandemi.
SE itu ditandatangani langsung oleh Kadisparekraf DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia dan baru diedarkan mulai Selasa. Akan ada sanksi berupa penyegelan tempat usah bagi pelaku usaha yang tidak taat.
Simak Video " Hotel Jambuluwuk Thamrin, Rekomendasi Hotel Unik di Tengah Ibu Kota"
[Gambas:Video 20detik]
(rdy/rdy)