Seorang turis Prancis didenda 1.000 euro atau nyaris Rp 17,5 juta saat berlibur di Sardinia. Turis itu membawa pulang pasir pantai di sana.
Aksi turis itu ketahuan saat bakal pulang lewat Bandara Elmas. Penjaga kawasan pantai di Sardinia menemukan sebuah botol plastik berisi pasir halus dari bagasi turis yang tidak diungkapkan identitasnya itu.
Ya, pasir putih di pantai-pantai Sardinia dianggap barang berharga dan merupakan benda alam yang dilindungi. Pasir di pantai itu memang spesial, berwarna putih dan bentuknya menyerupai beras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perilaku seperti itu tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu upaya pemeliharaan daerah pesisir demi pembangunan pariwisata berkesinambungan di Sardinia," dilansir detikTravel dari Euronews, Minggu (6/9/2020)
Aksi membawa pulang pasir dari pantai-pantai di Sardinia oleh turis memang kerap terjadi. Sebelumnya, pada Agustus 2019, sepasang turis Prancis ditangkap di Sardinia setelah kedapatan membawa pulang 40 kilogram pasir di dalam mobil mereka, sesaat sebelum menaiki kapal feri menuju Toulon.
Tindakan itu meresahkan warga, Pada tahun 2015 warga setempat membuka laman Facebook "Sardinia Robbed and Plundered" untuk mempublikasikan kasus-kasus pencurian pasir di pantai-pantai Sardinia
Dua tahun kemudian, pada 2017, perdagangan pasir pantai, batu-batuan kecil dari pesisir pantai, dan cangkang hewan laut (kerang) dinyatakan terlarang dan diancam denda sampai 3.000 euro atau hampir Rp 52,5 juta.
Sardinia memang memiliki pantai-pantai indah. Salah satu yang menjadi favorit adalah Phi Beach.
Tapi, traveler bisa melakukan banyak kegiatan lain selain bermain di pantai saat traveling ke Sardinia. blualghero-sardinia menyebut traveler bisa berjalan-jalan di kawasan mural Orgoloso, mengunjungi kota hantu di pusat Sardinia Gairo Vecchia, hiking ke Dorropu Canyon, dan foto di Elephant Rock.
(fem/rdy)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum