Yahhh... Bea Cukai Australia Hancurkan Tas Rp 280 Juta

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Yahhh... Bea Cukai Australia Hancurkan Tas Rp 280 Juta

Ahmad Masaul Khoiri - detikTravel
Minggu, 06 Sep 2020 19:22 WIB
Tas tangan Saint Laurent
Tas tangan Saint Laurent (Foto: CNN)
Jakarta -

Seorang shopaholic mendapat pelajaran berharga ketika tas tangan kulit buaya seharga USD 19.000 atau Rp 280 juta miliknya dihancurkan oleh petugas bea cukai Australia. Barang ini masuk ke negeri Kanguru tanpa izin impor yang benar.

Diberitakan CNN, Australian Border Force (ABF) menyita sebuah tas bermerek Saint Laurent di depot kargo di Perth, Australia Barat pada bulan Januari. Tas tangan ini dibeli secara online dari butik di Prancis.

Pembeli telah menghabiskan AUD 26.313 untuk mendapatkan tas tangan itu, menurut pemerintah Australia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun produk kulit buaya aligator diizinkan masuk ke negara itu, aksesnya dikontrol di bawah Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Flora dan Fauna Liar yang Terancam Punah (CITES). Aturan ini untuk memastikan bahwa produk tersebut tidak terkait dengan perdagangan satwa liar ilegal.

Meskipun pembeli telah mendapatkan izin ekspor dari Eropa, dia tidak memiliki izin impor CITES untuk Australia, kata Departemen Pertanian, Air dan Lingkungan dalam sebuah pernyataan.

ADVERTISEMENT

Akibatnya, kata departemen itu, tas tangan itu harus disita. Namun, mereka memutuskan untuk tidak mengambil tindakan lebih lanjut terhadap pembeli tersebut.

Berbicara tentang kejadian tersebut, Menteri Lingkungan Hidup, Sussan Ley, mengingatkan kepada importir bahwa mereka harus memiliki izin yang benar untuk membawa produk tertentu ke dalam negeri Kanguru.

"Kita semua perlu menyadari apa yang kita beli secara online karena membatasi perdagangan produk hewani sangatlah penting demi kelangsungan hidup jangka panjang spesies yang terancam punah," kata Ley, seraya menambahkan bahwa Australia memantau dengan cermat apa yang masuk dan keluar dari negara itu.

Jason Wood, Asisten Menteri Bea Cukai, Keamanan Masyarakat, dan Urusan Multikultural, mengatakan negara itu fokus terhadap barang-barang yang diimpor secara ilegal termasuk aksesoris fesyen, pernak-pernik wisata, bulu, hewan taksidermi, dan gading.

Bulu serigala abu-abu Kanada termasuk di antara barang yang baru-baru ini disita oleh petugas ABF di Perth.

Di Australia, pelanggaran perdagangan satwa liar dapat dihukum hingga 10 tahun penjara dan denda AUD 222.000 atau Rp 2,3 miliar.




(msl/msl)

Hide Ads