Tepat hari Senin ini (7/9), Malaysia menutup perbatasan bagi sejumlah negara termasuk Indonesia. Kemlu pun merilis imbauan.
Seperti diinformasikan sebelumnya Pemerintah Malaysia menutup pintu untuk warga negara India, Filipina, dan Indonesia menyusul tingginya jumlah kasus penderita positif virus Corona di tiga negara tersebut per hari Senin ini (7/9).
Baca juga: Malaysia yang Tutup Lagi Sampai Akhir Tahun |
Mengutip Bloomberg, dalam pengumuman yang dilakukan pada Selasa (1/9) itu, pembatasan untuk tiga negara tersebut berlaku untuk pelajar, ekspatriat, permanent residents, dan anggota keluarga. Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Pertahanan Malaysia, Ismail Sabri Yaakob.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pertemuan hari ini diputuskan untuk menerapkan larangan masuk warga India, Indonesia, dan Filipina ke Malaysia," ujar Ismail, Selasa (1/9).
"Penutupan ini berlaku untuk Permanent Residents (PR), pemilik Malaysia My Second Home (MM2H), ekspatriat dalam semua kategori, mereka yang memiliki visa pasangan, dan pelajar yang merupakan warga negara dari negara yang dimaksud," ujarnya.
Keputusan ini menurutnya merupakan saran dari Kementerian Kesehatan Malaysia, yang merasa larangan masuk akan menjadi metode paling efektif untuk mengurangi kasus impor Corona di Malaysia.
"Malaysia akan terus memonitor situasi dan bisa memperlebar larangan jika virus kembali meningkat di banyak negara," ujar Ismail.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI merespons keputusan itu dengan memberi imbauan lewat laman Instagram resmi Safe Travel Kemlu seperti dilihat detikTravel pada Senin (7/9).
"Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau bagi Anda untuk menunda rencana perjalanan ke wilayah Malaysia hingga kebijakan pelarangan tersebut dicabut," bunyi pernyataan resmi Kemlu.
Sebagai negara tetangga, Indonesia hanya bisa mengikuti aturan yang diterapkan oleh Malaysia. Di satu sisi, Kemlu juga meminta pengertian WNI agar tak melakukan perjalanan ke Malaysia hingga ada update lebih lanjut.
Adapun belum ada informasi lebih lanjut sampai kapan larangan itu berlaku. Hanya untuk keterangan lebih lanjut, dapat dilihat melalui situs Imigrasi Malaysia di (www.imi.gov.my).
(rdy/fem)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum