Pemerintah sudah berpikir panjang tentang aturan penerbangan internasional ke depan. Nantinya akan ada eVisa yang tergabung dengan surat bebas Corona.
Wacana ini dihembuskan oleh Achmad Yurianto, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes dalam acara Bincang Santai Virtual: Intip Jurus Jitu Bandara Atasi Penyebaran COVID-19 yang diselenggarakan oleh Indonesian National Air Carriers Association (INACA), Kamis (17/9/2020) malam.
Pertama-tama, pemerintah berharap bahwa bandara akan menjadi tempat yang tepat untuk mengedukasi masyarakat terkait Corona. Pihaknya meyakini bahwa kabin pesawat adalah tempat yang sangat aman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara internasional, saat ini dan ke depan, semuanya akan memiliki pendapat yang sama, yaitu kewaspadaan terhadap Coronavirus Disease. Sehingga siapapun nantinya akan dimintai sertifikat atau sebuah surat yang menyatakan dia tidak membawa virus, yaitu dengan melalui pemeriksaan antigen," ujar Yuri mengawali penjelasannya.
"Kita sekarang sedang berpikir bahwa tahun berikutnya, pada saat mulai penerbangan internasional berjalan kembali dan kita harapkan itu, maka kita harus mampu untuk melakukan pemeriksaan apakah yang bersangkutan memiliki surat keterangan yang mengatakan pemeriksaan realtime PCR-nya negatif atau positif," imbuh dia.
Ke depan, kata Yuri, pemerintah akan menyiapkan fasilitas untuk traveler agar bisa periksa Corona di lingkungan bandara dengan waktu tunggu tidak lebih dari 3 jam. Begitu keluar dari bandara maka ada dua tujuannya.
"Satu, melanjutkan tujuan perjalanan. Atau yang kedua masuk di ruang karantina. Sehingga kita harus melakukan itu," tegas Yuri.
Terkait eVisa tergabung dengan surat bebas Corona, pemerintah sudah mendalami teknologinya. Nanti, tepatnya di tahun depan, semua bandara bakal memiliki sistemnya.
"Kami sudah mencoba menjajaki tentang teknologi ini. Mudah-mudahan di tahun 2021 semua bandara kita di kantor kesehatan pelabuhan sudah dilengkapi dengan ini," ujar Yuri.
"Kemudian ini sudah dimasukkan ke dalam surat keterangan. Kalau perjalanan itu adalah luar negeri, itu bisa dimasukkan ke dalam eVisa yang bisa dibaca di manapun," tambah dia.
Keberadaan teknologi ini, jelas Yuri, bisa mengetahui apakah traveler yang masuk ke Indonesia sudah dilengkapi surat bebas Corona atau belum. Penerapannya nanti untuk gerbang perjalanan internasional.
"Yang sebenarnya dari awal kita sudah tahu di penumpang ini ada sekian yang membawa surat yang masih berlaku untuk negatif realtime PCR atau orang yang belum diperiksa. Sehingga begitu datang di bandara kita sudah bisa menyiapkan itu. Ini untuk perjalanan luar negeri," kata Yuri.
"Kita tidak akan memberikan toleransi apapun. Secara internasional juga akan seperti itu. Untuk yang tidak mau periksa. Karena fasilitas kita siapkan. Waktu tunggu tidak lebih dari tiga jam. Ini disiapkan," tambah dia.
Yuri mengatakan bahwa eVisa + surat bebas Corona akan seperti sertifikat vaksin meningitis. Namun, perbedaannya semua dikerjakan secara digital.
"Kalau memang sudah membawa silakan lanjut. Karena itu bisa diidentifikasi dari awal dengan sudah dimasukkan ke dalam semacam manual untuk perjalanan ke Saudi dengan vaksin meningitis, sertifikat vaksin internasional," jelas dia.
"Kita tidak akan menggunakan sistem yang manual, tetapi ini kita bisa masukkan yang sekarang sedang dibicarakan adalah di dalam visa elektronik dia. Sehingga ada digital," imbuh dia lagi.
Untuk warga Indonesia yang pulang ke Tanah Air, apapun yang terjadi, akan diterima. Hingga saat ini, pemerintah masih menyiapkan ruang karantina dan fasilitas penunjangnya.
"Setelah 3 jam menunggu, apakah dia melanjutkan perjalanan dia atau kah dia menuju ke ruang karantina. Ini yang harus kita siapkan," imbuh dia.
(msl/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!