Mau Tinggal di Kanada? Ini Cara Dapat Green Card-nya

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Mau Tinggal di Kanada? Ini Cara Dapat Green Card-nya

Bonauli - detikTravel
Rabu, 07 Okt 2020 12:09 WIB
Ilustrasi Paspor Indonesia
llustrasi paspor Indonesia (iStock)
Jakarta -

Aksi demo terjadi di beberapa daerah menolak UU Cipta Kerja. Di sosial media ramai membahas soal pengesahan Omnibus Law ini. Saking kecewanya, banyak yang mau pindah jadi warga negara Kanada.

DPR mensahkan UU Cipta Kerja dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020). Kekecewaan ini ditumpahkan oleh masyarakat lewat sosial media.

Banyak yang berandai-andai untuk pindah kewarganegaraan. Sebenarnya untuk tinggal di negara lain tak harus sampai pindah kewarganegaraan. Kamu juga bisa tinggal di sana namun tetap sebagai warga Indonesia atau lebih sering disebut Permanent Residence.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permanent Residence (PR) akan mendapatkan izin tinggal jangka panjang dari Pemerintah setempat. Visa Permanent Residence ini disebut juga Green Card.

ADVERTISEMENT



Salah satu negara yang menyediakan green card untuk Indonesia adalah Kanada. Kanada memang membuka kesempatan bagi warga asing untuk memperoleh izin tinggal dengan cukup mudah.

Dihimpun detikcom dari berbagai sumber, berikut cara cepat untuk mendapatkan green card melalui program Pemerintah Kanada lewat situs Canada Express Entry:

1. Tes IELTS

Traveler yang mau mendaftar sebagai PR harus memiliki kemampuan bahasa Inggris yang baik. Kanada meminta calon PR untuk lulus tes IELTS jenis General Test dengan skor minimal 6,5.

Setelah ini, kamu harus menyiapkan ijazah terakhir yang disetarakan. Untuk penyetaraan, traveler bisa melakukannya di beberapa badan yang ditunjuk oleh pemerintah, contohnya adalah World Education Service.

Proses penyetaraan akan memakan waktu yang cukup lama, yaitu 2-3 bulan. Biayanya sekitar USD 200 atau sekitar Rp 3 juta yang termasuk biaya pengiriman dokumen.

2. Cek Skor Eligibilitas

Kanada akan menerima PR berdasarkan sistem poin atau Comprehensive Rangking System (CRS). Skor ini dihitung berdasarkan usia, pendidikan, pengalaman kerja dan hasil IELTS.

Kementerian Imigrasi, Pengungsi dan Kewarganegaraan Kanada hanya melakukan 3-6 kali penerimaan selama setahun. Tiap gelombang memiliki batas minimum skor CRS yang berbeda-beda.

3. Undangan

Jika lolos setelah mengisi profil yang di atas, Pemerintah Kanada akan mengirimkan surel perihal Invitation to Apply (IA). Nah, di tahap ini, kamu akan diminta untuk membayar biaya aplikasi PR.

Kemudian kamu harus menyiapkan beberapa persyaratan untuk diperiksa dengan lebih lanjut:

a. Paspor;

b. Akta kelahiran;

c. Sertifikat IELTS;

d. Surat keterangan pekerjaan;

e. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) (diperoleh dari Mabes Polri dengan keterangan untuk keperluan imigrasi). Catatan: bagi kamu yang dalam 10 tahun terakhir pernah tinggal di luar negeri selama lebih dari 6 bulan, kamu akan diminta untuk memperoleh SKCK dari negara tersebut.

f. Hasil pemeriksaan kesehatan dari pemeriksa yang telah ditunjuk di Indonesia;

g. Pasfoto seluruh anggota keluarga yang akan mendaftar;

h. Bukti kepemilikan dana (proof of funds). Persyaratan ini diperlukan untuk memastikan bahwa saat tiba di Kanada, penerima PR memiliki dana yang mencukupi untuk dapat menopang hidup setidaknya selama 6 bulan. Jumlah dana yang wajib dimiliki akan tergantung pada jumlah anggota keluarga yang akan ikut tinggal di Kanada. Daftar minimum jumlah dana tabungan dapat dilihat di sini.

i. Membayar biaya pendaftaran PR. Jumlah biaya juga akan disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga yang akan ikut tinggal di Kanada. Daftar biaya pendaftaran dapat dilihat di sini.

4. Konfirmasi PR

Setelah semua pengecekan selesai, kamu akan mendapat undangan untuk datang ke Kanada sebagai PR. Kamu harus membawa notifikasi penerimaan PR ke Kedutaan Besar Kanada di Jakarta yang kemudian akan ditukarkan dengan kartu PR setelah tiba di kota tujuan di Kanada.

5.Masa berlaku 5 tahun

Kamu resmi menjadi PR! Meski begitu bukan berarti kamu bisa tinggal selamanya di Kanada atau bebas kembali ke Indonesia. PR hanya akan berlaku selama 5 tahun. Apabila kamu pulang ke Indonesia kurang dari 3 tahun, maka status PR akan dihapuskan.

Kanada sendiri mengundang 370.000 warga asing yang mau tinggal dan menjadi PR di sana dengan tangan terbuka. Kamu masih minat pindah kewarganegaraan gara-gara UU Cipta Kerja?




(bnl/ddn)

Hide Ads